Aparat kepolisian Jember mengambil alih 1.500 keping VCD bajakan di Pasar Sabtuan Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, Senin (6/4/2015).
Beberapa ribu keping VCD bajakan itu diambil alih dari tangan Edi Purnomo (48) warga Dusun Kebaman Desa/Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.
Edi ada di pasar itu waktu akan jual VCD ke beberapa lapak penjual VCD di pasar itu. Edy pasarkan VCD bajakan itu ke beberapa pedagang VCD di Jember. Waktu itu, seputar jam 11. 00 wib, ia tiba di pasar Sabtuan serta akan mengedrop VCD ke beberapa pedagang di pasar itu. Tetapi perbuatan Edi diendus polisi. Polisi mencurigai bila Edi membawa VCD bajakan.
Pada akhirnya ia di tangkap serta dibawa ke Mapolres Jember. Nyatanya beberapa barang yang ia bawa memanglah bajakan. Polisi mengambil alih 1.500 keping VCD yang tersimpan dalam enam tas. Edi membawa VCD itu menggunakan sepeda motor. Edi mengakui berjualan VCD itu dalam lima bln. paling akhir.
"Cuma jualan, belinya pada seseorang agen di Surabaya seharga Rp 5.000 per keping, "tutur Edi waktu di Mapolres Jember, Senin (6/4/2015). VCD itu lalu di jual ke lapak-lapak seharga Rp 5.500.
Keping VCD itu diantaranya diisi bajakan lagu serta film anak-anak. Kasatreskrim Polres Jember AKP Roni Setyadi membetulkan penangkapan itu. "Lantaran yang berkaitan mengedarkan VCD bajakan, itu tidak mematuhi UU Hak Cipta," tutur Roni.
Untuk pasal yang bakal diaplikasikan pada Edi Purnomo, kata Roni, penyidik masih tetap memahami apakah Edi cuma ikut serta dalam peredaran saja atau juga turut menghasilkan.
Beberapa ribu keping VCD bajakan itu diambil alih dari tangan Edi Purnomo (48) warga Dusun Kebaman Desa/Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi.
Edi ada di pasar itu waktu akan jual VCD ke beberapa lapak penjual VCD di pasar itu. Edy pasarkan VCD bajakan itu ke beberapa pedagang VCD di Jember. Waktu itu, seputar jam 11. 00 wib, ia tiba di pasar Sabtuan serta akan mengedrop VCD ke beberapa pedagang di pasar itu. Tetapi perbuatan Edi diendus polisi. Polisi mencurigai bila Edi membawa VCD bajakan.
Pada akhirnya ia di tangkap serta dibawa ke Mapolres Jember. Nyatanya beberapa barang yang ia bawa memanglah bajakan. Polisi mengambil alih 1.500 keping VCD yang tersimpan dalam enam tas. Edi membawa VCD itu menggunakan sepeda motor. Edi mengakui berjualan VCD itu dalam lima bln. paling akhir.
"Cuma jualan, belinya pada seseorang agen di Surabaya seharga Rp 5.000 per keping, "tutur Edi waktu di Mapolres Jember, Senin (6/4/2015). VCD itu lalu di jual ke lapak-lapak seharga Rp 5.500.
Keping VCD itu diantaranya diisi bajakan lagu serta film anak-anak. Kasatreskrim Polres Jember AKP Roni Setyadi membetulkan penangkapan itu. "Lantaran yang berkaitan mengedarkan VCD bajakan, itu tidak mematuhi UU Hak Cipta," tutur Roni.
Untuk pasal yang bakal diaplikasikan pada Edi Purnomo, kata Roni, penyidik masih tetap memahami apakah Edi cuma ikut serta dalam peredaran saja atau juga turut menghasilkan.
"Bila pasal yang bakal diaplikasikan masih tetap menanti pendalaman penyidikan lagi, apakah dia cuma mengedarkan atau juga menghasilkan. Apakah ia sempat juga ikut serta hukum dalam masalah sama atau tak," pungkas Roni.
Post A Comment:
0 comments: