Jatimevent.com - Ketentuan Gubernur (Pergub) Nomer 68 Th. 2015 mengenai UMK Kabupaten/Kota th. 2016 kelihatannya cuma jadi macan kertas. Pasalnya, di lapangan nyatanya ada banyak perusahaan yang membayar upah buruh serta pegawainya dengan UMK lama dengan kata lain UMK th. 2015.
Hal semacam ini disadari oleh Kepala Bagian Pengupahan Asosiasi Entrepreneur Indonesia (Apindo) Jawa timur Johnson Simanjuntak, Rabu (4/2/2016). Menurut Johnson, berdasarkan ketentuan normatif, harusnya cuma 89 perusahaan saja yang dapat membayar upah pegawai dengan UMK 2015.
Perusahaan tersebut yang permintaan mengajukan penangguhan UMK di setujui oleh Gubernur. Namun proses di lapangan, ada banyak perusahaan yang sangat terpaksa tak menggaji karyawannya sesuai sama UMK 2016. "Basic pembayaran UMK yang digunakan adala ketentuan bipartit (kajian intrernal pada entrepreneur serta buruh), serta tak membayar UMK sesuai sama yang diputuskan (Gubernur)," tegasnya, Rabu (3/2/2016) di kantor Disnakertransduk Jawa timur.
Hal semacam itu berlangsung, kata Johnson, lantaran sekarang ini sebagian besar entrepreneur di Jawa timur terasa keberatan dengan pemberlakuan UMK 2016. Ini tidak terlepas dari beban pengeluaran yang jadi tambah menyusul pemberlakuan gaji bidangal di lima daerah ring satu. Yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, serta Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal semacam itu, beberapa entrepreneur sangat terpaksa lakukan kajian di internal dengan memakai mekanisme bipartit, supaya dapat menggaji buruh serta pegawai dibawah UMK. "Ada penyelesaian dengan cara internal berikut hingga di Jawa timur tempo hari cuma 93 perusahaan saja yang ajukan penangguhkan pemberlakuan UMK 2016," tandasnya.
Diluar itu, pihaknya, kata Johnson juga protes pemberlakuan gaji bidangal di Jawa timur. Ketentuan Gubernur mengenai gaji bidangal dinilai cacat hukum. Lantaran tak diusulkan oleh asosiasi bidang di semasing perusahaan, seperti amanat undang-undang.
Karenanya, Apindo selekasnya lakukan kajian internal untuk memastikan sikap, apakah bakal menampik atau melayangkan tuntutan dengan cara hukum. Menyikapi hal semacam itu, Kepala Disnakertransduk Pemprov Jawa timur Sukardo menyatakan, diluar 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 yang di setujui, semuanya perusahaan di Jawa timur mesti mengaplikasikan serta membayar upah buruh serta pegawai sesuai sama Pergub Nomer 68 Th. 2015 mengenai UMK Kabupaten/Kota th. 2016.
"Termasuk juga lima daerah di ring satu, harus juga mengaplikasikan gaji bidangal," tegasnya. Ini tidak terlepas dari beban pengeluaran yang jadi tambah menyusul pemberlakuan gaji bidangal di lima daerah ring satu. Yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, serta Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal semacam itu, beberapa entrepreneur sangat terpaksa lakukan kajian di internal dengan memakai mekanisme bipartit, supaya dapat menggaji buruh serta pegawai dibawah UMK. "Ada penyelesaian dengan cara internal berikut hingga di Jawa timur tempo hari cuma 93 perusahaan saja yang ajukan penangguhkan pemberlakuan UMK 2016," tandasnya.
Diluar itu, pihaknya, kata Johnson juga protes pemberlakuan gaji bidangal di Jawa timur. Ketentuan Gubernur mengenai gaji bidangal dinilai cacat hukum. Lantaran tak diusulkan oleh asosiasi bidang di semasing perusahaan, seperti amanat undang-undang. Karenanya, Apindo selekasnya lakukan kajian internal untuk memastikan sikap, apakah bakal menampik atau melayangkan tuntutan dengan cara hukum.
Menyikapi hal semacam itu, Kepala Disnakertransduk Pemprov Jawa timur Sukardo menyatakan, diluar 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 yang di setujui, semuanya perusahaan di Jawa timur mesti mengaplikasikan serta membayar upah buruh serta pegawai sesuai sama Pergub Nomer 68 Th. 2015 mengenai UMK Kabupaten/Kota th. 2016. "Termasuk juga lima daerah di ring satu, harus juga mengaplikasikan gaji bidangal," tegasnya.
Post A Comment:
0 comments: