Jatimevent.com - Dikarenakan kegemarannya konsumsi narkoba, dua cewek terapis terancam meringkuk didalam penjara sepanjang lima tahun. Hukuman itu seperti tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2015).
Dua cewek cantik itu yaitu Arifatul Hikmah dengan kata lain Reva (29), warga Bondowoso yang tinggal di Apartemen Puncak Permai Tower C, Jl Darmo Permai Selatan Surabaya serta Iva Mardiah Wati (24), warga Bojonegoro yang ngekos di Jl Petemon Timur Surabaya.
"Dua terdakwa dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan lakukan tindak pidana seperti pasal 112 ayat 1 Undang-undang perihal Narkotika. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sepanjang lima tahun pada semasing terdakwa," tutur jaksa Indra Thimoty, Selasa (1/9/2015).
Selain hukuman penjara, semasing cewek penggemar sabu ini dapat dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. "Bila tak dibayar, mesti ditukar dengan hukuman penjara sepanjang tiga bulan," lanjutnya.
Dua cewek itu digrebek petugas Polrestabes Surabaya selesai konsumsi sabu di Apartemen tempat terdakwa Eva tinggal, 5 Maret 2015. Dari penggerebekan itu, diketemukan satu paket sabu 0,70 gr serta pipet yang di dalamnya ada bekas sabu sejumlah 1,63 gr bekas penggunaan.
Post A Comment:
0 comments: