Pasutri Penjual Gadis ke Batam Dihukum 3 Tahun Penjara

Jatimevent.com - Wong Chen Ai dengan kata lain Wati serta Alexander Halim, pasangan suami istri (Pasutri) tinggal di Villa Kepiting Lor, Surabaya keduanya sama-sama mendekam di penjara selama tiga tahun. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2015). Mereka dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang lantaran sudah jual beberapa gadis Surabaya ke Batam.

"Menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim Sri Purnamawati membaca perintah putusannya. Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan ke-2 terdakwa untuk membayar denda, masing-masing Rp 120 juta. Bila tak dibayar, harus ditukar dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Menyikapi vonis itu, pasutri ini menyebutkan pikir-pikir. Mereka memakai waktu tujuh hari untuk memastikan sikap, apakah terima atau banding. "Pikir-pikir pak hakim," jawab terdakwa. Sekian perihal jaksa Feri Rahman sebagai jaksa penuntut umum juga pilih pikir-pikir. Alasannya, dia harus melapor ke pimpinan lebih dahulu saat sebelum memastikan sikap. "Saya pikir-pikir juga," kata Feri.

Putusan itu satu tahun lebih enteng di banding tuntutan jaksa yang sidang pada awal mulanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara sepanjang empat tahun. Namun untuk dendanya sama, jaksa juga meminta terdakwa masalah traficking ini dihukum denda Rp 120 juta.

Dalam perkara ini, sebenarnya ada tiga terdakwa. Satu terdakwa lain yaitu Liem Gien Lan Nio dengan kata lain Lena, tetapi berkas serta sidangnya terpisah. Wanita asal Jl Grudo itu telah dijatuhi vonis pada Selasa (14/7/2015) lantas. Dia dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 120 juta subsidi tiga bulan penjara.

Ketiganya yaitu terdakwa masalah penjualan cewek-cewek Surabaya ke Batam. Beberapa korban dijanjikan kerja jadi pemandu lagu ditempat karaoke di Batam dengan upah Rp 10 juta per bulan. Sesampai di Batam, cewek-cewek ini bukan sekedar diperkejakan juga sebagai pemandu lagu namun juga di jual ke beberapa hidung belang dengan tarip Rp 1 juta sekali kencan.

Perkara ini tersingkap sesudah dua korban sukses kabur dari kungkungan di usaha prostitusi di Ruko The Centro di Batam. Sesampai di Surabaya korban melapor ke Pemkot serta Polrestabes Surabaya. Dari situ Pemkot bersama Polrestabes Surabaya membuat tim untuk membongkar sindikat penjualan wanita ini.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: