Jatimevent.com - Sekitar 200 warga negara asing (WNA) yang diduga pekerja ilegal kini telah menyerbu Jatim. Namun kedatangan mereka telah melanggar aturan keimigrasian. Saat ini, Pemprov Jatim memperketat pengawasan mereka. Apalagi, para tenaga kerja itu diyakini telah menyebar ke wilayah Jatim.
"Ada sekitar 200 WNA berdatangan melalui Bandara Juanda. Mereka diduga melanggar keimigrasian," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), usai menerima Wakil Duta Besar Prancis di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (16/12/2016).
Para WNA tersebut tidak diketahui secara jelas identitasnya . Dengan kata lain, mereka masuk secara illegal. Dokumen dan identitas mereka belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.
Data itu adalah yang masuk melaluI Bandara Juanda. Belum WNA pekerja asing yang masuk melalui bandara lain. Atau juga yang tiba dengan kereta api di Jatim.
"Tahu-tahu para WNA itu telah diketahui melakukan overstay di Jatim. Mereka masuk dengan visa kunjungan wisata," kata Gus Ipul.
Meski visa wisata, ternyata banyak di antara mereka yang memanfaatkannya untuk bekerja. Terakhir diketahui ada puluhan pekerja asing bekerja di pabrik pupuk di Gresik.
Seharusnya, mereka datang dengan dokumen yang lengkap dan bisa dipertangungjawabkan. Seharusnya mengantongi visa kerja.
Saat ini, Pemprov Jatim bersama tim gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM, dari kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) tengah berkoordinasi. Selain mengawasi dan memperketat gelombang kedatangan WNA di Jatim juga telah melakukan sweeping.
Para WNA yang overstay itu tidak dibenarkan bekerja di Jatim. Padahal sesuai aturan, tidak boleh tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tanpa mengantongi berkas izin dari pemerintah pusat, dan juga izin dari pemerintah daerah.
Terlebih hanya dengan visa kunjungan wisata. "Kami masih terus gali, seperti yang terjadi Gresik itu. Apakah mereka memang tenaga ahli atau bukan," kata Gus Ipul.
Selain kelengkapan dokumen keimigrasian, mereka harus dimonitor karena bisa mengancam tenaga kerja lokal. Kalau mereka tidak punya berkas akan kena sanksi.
Sanksi yang terberat adalah sanksi deportasi. Pihak imigrasi akan melakukan pemulangan paksa pada tenaga kerja asing illegal tersebut.
Seperti tahun 2015 lalu, Jawa Timur sudah memulangkan paksa tenaga kerja asing sebanyak 14 orang. Untuk tahun 2016, dikatakan Gus Ipul saat ini masih direkap. “Kami berharap mudah-mudahan WNA yang melanggar berkurang. Pekerja asing ilegal juga harus diminimalisasi dengan pengawasan ketat," tambah Gus Ipul.
Diharapkan, ada peran aktif dari masyarakat ikut memonitor WNA. Jika ada WNA yang bekerja dalam waktu yang lama dan tidak bisa berbahasa Indonesia maka harus dilaporkan.
Baik lapor ke pemerintah daerah setempat maupun ke pemerintah provinsi. Sebab sesuai aturan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia. Saat ini laporan resmi yang sudah masuk disampaikan ada 70 WNA yang masuk ke Jatim. Namun separo dari jumlah tersebut tidak lengkap berkas perizinannya. Saat ini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti.
Secara nasional, ada sebanyak 2 juta tenaga kerja dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Dan dari jumlah itu pasti ada sekian persen yang tidak beres izinnya.
Disnakertransduk Jatim melaporkan bawa terdapat pelanggaran. Ada yang belum punya izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan separuhnya masih dalam proses perpanjangan.
Disnakertransduk Provinsi Jatim mengakui ada 76 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Wuhan Engineering. Mereka inilah yang menggarap proyek di pabrik Urea dan Amoniak milik salah satu BUMN di Gresik.
Sejak April hingga November 2016 ada TKA 76 orang asal China. Perusahaannya ada tiga kontraktor. "Pada Juni 2016 tim kami sudah turun melakukan pengawasan," kata Kadisnakertransduk Jatim Sukardo.
Hasil pengawasan pihaknya diketahui bahwa dari 76 orang TKA itu, untuk izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang masih berlaku hanya 32 orang TKA. Sedangkan sisanya 44 orang TKA masih proses perpanjangan alias masih diurus. Disnakertransduk juga men-sweeping mereka.
Sukardo menegaskan, tim pengawas sudah turun melakukan pemeriksaan apakah ada kesesuaian IMTA dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing.
Sumber: Surya
Post A Comment:
0 comments: