Pemalsu Uang Rp 12,2 Miliar Divonis 4 Tahun

Jatimevent.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Achmad Bunyamin, mengakui senang dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dalam masalah pembuatan serta peredaran duit palsu Rp 12,2 miliar.

Bunyamin serta beberapa pegawai BI Jember memonitor persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (1/9/2015). "Kami tak mengintervensi sistem hukum, kesini kami memonitor. Kami senang mendengar vonis hakim, telah penuhi rasa keadilan," tutur Bunyamin pada Surya.

Menurut Bunyamin ada pelajaran lebih utama dari vonis itu. "Dapat jadi dampak kapok. Kami berharap itu yang bakal berlangsung yang akan datang. Orang ingin buat rupiah palsu, dapat mikir-mikir lantaran hukumannya berat. Hakim sudah pas menggunakan UU Mata Uang serta saya berharap ini jadi yurisprudensi untuk masalah sama," tegasnya.

Vonis itu, lanjutnya, juga diinginkan dapat berikan rasa aman untuk warga Indonesia yang memegang duit rupiah. Bunyamin juga terus mengimbau warga untuk waspada dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

Empat orang komplotan pembuat serta pengedar duit palsu divonis majelis hakim PN Jember, Rabu (1/9/2015). Keempatnya divonis beragam. Agus Sugioto serta Abdul Karim divonis 14 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Sedang Aman serta Kasmari divonis delapan tahun penjara, serta denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Polisi menangkap ke empat orang itu pada Januari 2015 waktu akan mengedarkan duit palsu di Jember.

Polisi mengambil alih pecahan duit palsu equivalen 100.000 sejumlah 122.000 lembar atau equivalen 12,2 miliar.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: