TRENDING NOW

Berita, Event, Bisnis, Olahraga, Politik, Pendidikan, Teknologi terkini seputar Jawa Timur daerah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik

Jatimevent.com - Sekitar 200 warga negara asing (WNA)  yang diduga pekerja ilegal kini telah menyerbu Jatim. Namun kedatangan mereka telah melanggar aturan keimigrasian. Saat ini, Pemprov Jatim memperketat pengawasan mereka. Apalagi, para tenaga kerja itu diyakini telah menyebar ke wilayah Jatim.

"Ada sekitar 200 WNA berdatangan melalui Bandara Juanda. Mereka diduga melanggar keimigrasian," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), usai menerima Wakil Duta Besar Prancis di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (16/12/2016).

Para WNA tersebut tidak diketahui secara jelas identitasnya . Dengan kata lain, mereka masuk secara illegal. Dokumen dan identitas mereka belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.

Data itu adalah yang masuk melaluI Bandara Juanda. Belum WNA pekerja asing yang masuk melalui bandara lain. Atau juga yang tiba dengan kereta api di Jatim.

"Tahu-tahu para WNA itu telah diketahui melakukan overstay di Jatim. Mereka masuk dengan visa kunjungan wisata," kata Gus Ipul.

Meski visa wisata, ternyata banyak di antara mereka yang memanfaatkannya untuk bekerja. Terakhir diketahui ada puluhan pekerja asing bekerja di pabrik pupuk di Gresik.

Seharusnya, mereka datang dengan dokumen yang lengkap dan bisa dipertangungjawabkan. Seharusnya mengantongi visa kerja.

Saat ini, Pemprov Jatim bersama tim gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM, dari kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) tengah berkoordinasi. Selain mengawasi dan memperketat gelombang kedatangan WNA di Jatim juga telah melakukan sweeping.

Para WNA yang overstay itu tidak dibenarkan bekerja di Jatim. Padahal sesuai aturan, tidak boleh tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tanpa mengantongi berkas izin dari pemerintah pusat, dan juga izin dari pemerintah daerah.

Terlebih hanya dengan visa kunjungan wisata. "Kami masih terus gali, seperti yang terjadi Gresik itu. Apakah mereka memang tenaga ahli atau bukan," kata Gus Ipul.

Selain kelengkapan dokumen keimigrasian, mereka harus dimonitor karena bisa mengancam tenaga kerja lokal. Kalau mereka tidak punya berkas akan kena sanksi.

Sanksi yang terberat adalah sanksi deportasi. Pihak imigrasi akan melakukan pemulangan paksa pada tenaga kerja asing illegal tersebut.

Seperti tahun 2015 lalu, Jawa Timur sudah memulangkan paksa tenaga kerja asing sebanyak 14 orang. Untuk tahun 2016, dikatakan Gus Ipul saat ini masih direkap. “Kami berharap mudah-mudahan WNA yang melanggar berkurang. Pekerja asing ilegal juga harus diminimalisasi dengan pengawasan ketat," tambah Gus Ipul.

Diharapkan, ada peran aktif dari masyarakat ikut memonitor WNA. Jika ada WNA yang bekerja dalam waktu yang lama dan tidak bisa berbahasa Indonesia maka harus dilaporkan.

Baik lapor ke pemerintah daerah setempat maupun ke pemerintah provinsi. Sebab sesuai aturan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia. Saat ini laporan resmi yang sudah masuk disampaikan ada 70 WNA yang masuk ke Jatim. Namun separo dari jumlah tersebut tidak lengkap berkas perizinannya. Saat ini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti.

Secara nasional, ada sebanyak 2 juta tenaga kerja dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Dan dari jumlah itu pasti ada sekian persen yang tidak beres izinnya.

Disnakertransduk Jatim melaporkan bawa terdapat pelanggaran. Ada yang belum punya izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan separuhnya masih dalam proses perpanjangan.

Disnakertransduk Provinsi Jatim mengakui ada 76 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Wuhan Engineering. Mereka inilah yang menggarap proyek di pabrik Urea dan Amoniak milik salah satu BUMN di Gresik.

Sejak April hingga November  2016 ada TKA 76 orang asal China. Perusahaannya ada tiga kontraktor. "Pada Juni 2016 tim kami sudah turun melakukan pengawasan," kata Kadisnakertransduk Jatim Sukardo.

Hasil pengawasan pihaknya diketahui bahwa dari 76 orang TKA itu, untuk izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang masih berlaku hanya 32 orang TKA. Sedangkan sisanya 44 orang TKA masih proses perpanjangan alias masih diurus. Disnakertransduk juga men-sweeping mereka.

Sukardo menegaskan, tim pengawas sudah turun melakukan pemeriksaan apakah ada kesesuaian IMTA dengan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing.

Sumber: Surya
Berita, Event, Bisnis, Olahraga, Politik, Pendidikan, Teknologi terkini seputar Jawa Timur daerah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik

Jatimevent.com - Akhir tahun 2016 menjadi momen paling menyenangkan bagi Pemkab Gresik. Bagaimana tidak, memasuki pergantian tahun ini, berbagai penghargaan tingkat nasional terus mengalir ke Kota Pudak.

Yang terbaru, Pemkab Gresik menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2015 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Penghargaan Nasional yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diserahkan kepada Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di sela acara penyerahan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2017 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jum’at (16/12/2016).

Artinya, di bidang pengelolaan keuangan saja, selama bulan Desember ini Gresik sudah menerima dua penghargaan tingkat nasional. Beberapa waktu lalu, Gresik baru saja menerima penghargaan Rakca dari Presiden Joko Widodo.

“Penghargaan diterima Pemkab Gresik kali ini karena dinilai berhasil dalam menyusun laporan keuangan yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015,” ujar Wabup Qosim usai menerima penghargaan.

Menurut dia, keberhasilan tersebut sebagai wujud komitmen yang kuat dari jajaran pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Gresik. “Tentunya, komitmen tersebut juga didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas pada pengelola keuangan dalam melaksanakan sistem manajemen keuangan yang semakin baik,” lanjutnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Yetty Sri Suparyatie, mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mempertahankan berbagai prestasi yang diraihnya itu.

Alasannya, penghargaan ini dapat memotivasi jajaran pengelola keuangan dalam menyusun laporan keuangan sesuai kaidah-kaidah akuntansi yang dipersyaratkan. “Selain laporan keuangan yang tepat waktu. Saat ini dalam pengelolaan keuangan Pemkab Gresik sudah e-audit dengan BPK. Dan Sistem Informasi penganggaran Keuangan Daerah (SIPKD) yang sudah online,”  urainya.

Disampaikannya pula, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Gresik banyak melakukan reformasi birokrasi terutama dalam pengelolaan keuangan. “Perubahan dasar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah, yang dulu berbasis kas saat ini berbasis akrual. Hal ini dilakukan agar dalam tata kelola keuangan tersebut lebih baik dan lebih transparan sehingga lebih transparan dan akuntabel,” sambung dia.

Sumber: Surya
Berita, Event, Bisnis, Olahraga, Politik, Pendidikan, Teknologi terkini seputar Jawa Timur daerah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik

Jatimevent.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang merupakan terduga gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar. Keempat mobil tersebut disita dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat 16 Desember 2016 malam.

Empat mobil yang disita adalah Hummer putih bernomor polisil B 11 RRU, Range Rover hitam B 111 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Cooper putih bernomor polisi B 1279 CGY.

"Betul, telah dilakukan penyitaan terhadap empat mobil untuk tersangka BI. Yaitu, Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (17/12/2016) dinihari.

Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kota Madiun.

Dia menjelaskan, penyitaan tersebut terkait dengan perkara yang sedang diselidiki KPK.

"Penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang diterima oleh BI," kata Febri.

Sebelumnya, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012. Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK masih mengembangkan kasus tersebut.

Sumber: Liputan6