Pasangan Kekasih Curi Ponsel Usai Kencan di Pantai Dalegan Gresik

Tiga remaja yang baru pulang pacaran di Pantai Delegan, Panceng, Gresik, diserahkan warga ke deretan Polres Gresik. Mereka tertangkap warga waktu mengambil dua unit handphone (Hp) di konter Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Gresik.

Tertangkapnya ketiga orang itu berawal dari wisata di Pantai Delegan berbarengan dengan teman-temannya.

Saiun Ujab (22), warga Jl Pulosari, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, membonceng TKI (18), berhenti di suatu konter hp di Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Gresik, diikuti pasangan yang lain yakni AW dengan kata lain Plong yang membonceng FSL dengan kata lain Lemot.

Untuk menggerakkan aksinya, TKI berbarengan AW masuk konter pura-pura beli Hp. TKI lihat hp merk Samsung serta Lenovo warna Hitam.

Sesudah yang memiliki konter mengambilkan dua hp, AW segera berikan tanda-tanda supaya TKI kabur meninggalkan konter.

Apesnya, waktu melarikan diri, TKI dihadang konsumen lain serta bersama warga, sedang AW sukses di tangkap tanpa ada perlawanan.

Saiun Ujab tak dapat melarikan diri karena pacarnya tertangkap. Sedang FSL dengan kata lain Lemot sukses kabur hingga saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik.

Sesudah ketiganya sukses di tangkap, warga seputar segera menyerahkan ke Polres Gresik.

Nyatanya, dalam pemeriksaannya, AW sudah pernah mengambil di lokasi Polsek Dukun, hingga ditahan di Polsek Dukun untuk membuka kejahatan ditempat lain.

Disamping itu, TKI yang masih duduk di bangku SMA Negeri Surabaya diserahkan ke Unit Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) serta Saiun Ujab diserahkan ke Polres Gresik.

“Tersangka ini pulang dari wisata di Pantai Delegan, lalu pulangnya singgah ke konter hp untuk pura-pura beli, namun nyatanya mengambil,” kata Wakapolres Gresik Kompol Indra Mardiana, dengan didampingi Kabag Humas Polres Gresik AKP Tatik Sugiarti, Selasa (11/8/2015).

Saiun mengakui bahwa tindakan kejahatan yang dikerjakan baru pertama kalinya serta otak pencurian yaitu AW. “Saya baru pertama kesempatan ini di ajak mengambil. Gagasannya akhirnya bakal dibagi untuk beli pakaian,” kata Saiun, yang sehari-hari juga sebagai pengangguran.

Saiun juga mengaku bahwa barusan pacaran dua bulan bersama TKI yang masih duduk di bangku Kelas II SMA Negeri di Surabaya. “Pacaran baru dua bulan jalan,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, Saiun Ujab dikenalan Pasal 363 ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sesaat TKI masih dititipkan di PPA Polres Gresik serta AW masih melakukan pemeriksaan di Polsek Dukun untuk di kembangkan tindakan kejahatannya yang telah kerapkali mengambil.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: