Jatimevent.com - Arif Nur Sanudin (21), pekerja bangunan asal Ponorogo mesti mendekam di penjara Polsek Jambangan, Surabaya. Gara-garanya, waktu mencabuli seseorang pembantu, Arif ketahuan majikan dari pembantu itu. Dia dilaporkan ke polisi serta dijebloskan ke penjara.
Dalam perkara ini, Arif dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak. Karena, si pembantu yang digaulinya itu baru berumur 16 th, masih termasuk anak dibawah usia. Walau mengakui sanggama atas dasar suka sama suka, dia tidak dapat menghindar dari jeratan ini.
Momen ini berawal mulai sejak delapan bulan lalu. Ceritanya, Arif sehari-hari sibuk mengerjakan proyek bangunan di lokasi Kebonsari, tempat korban bekerja, kerap menggoda si cewek. Makin lama, gadis 16 th itu takluk di pangkuan Arif. Mereka juga menjalin asmara.
Makin hari, jalinan mereka makin mesra. Arif sering mengajak pacarnya itu terkait suami istri dengan janji bakal dinikahi. Walau awalnya menampik, lama-lama sang cewek mengiyakan ajakan itu. "Kami suka sama suka pak," dalih Arif.
Tiap-tiap malam Minggu, Arif biasa mengajak pacarnya itu jalan-jalan. Korban tidak pernah pamit ke majikannya, dia pilih keluar rumah saat sang majikan tengah pergi ke luar kota. Terakhir, mereka memakai sepinya rumah majikan. Mereka memadu kasih disana waktu sang majikan tak ada.
Di suatu kamar dirumah itu, Arif merenggut kegadisan sang pembantu. Pertama jalan lancar, dia juga mengulanginya. Namun apes, waktu ke-2 kali mencabuli pacarnya, dia tepergok yang memiliki rumah. Tidak terima tempat tinggalnya digunakan mesum, yang memiliki juga melapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan itu, pelaku diamankan petugas. Serta sesudah di check, nyatanya perempuannya dibawah usia. Hingga dia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak," tutur Kanitreskrim Polsek Jambangan Iptu Khoirul Saleh, Selasa (14/7/2015).
Saat ini, Arif makin susah untuk penuhi janjinya menikah dengan korban. Bahkan juga, dia mesti nikmati lebaran didalam penjara disebabkan perbuatan cabulnya itu.
Post A Comment:
0 comments: