Bendahara Bawaslu Jawa timur Gatot Sugeng Widodo dijebloskan ke penjara Polda Jawa timur, Rabu (27/5/2015) petang.
Gatot di kirim ke tahanan polisi selesai melakukan pemeriksaan selama sekitar empat jam dalam kemampuannya juga sebagai tersangka masalah sangkaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa timur sejumlah Rp 5,6 miliar.
Sesudah melakukan pemeriksaan di ruangan penyidikan Pidkor Ditreskrimsus Polda Jawa timur, Gatot digiring ke sel tahan. Dia cuma menggunakan celana pendak, tanpa ada kenakan sandal. Gatot dibawa petugas menuju sel tahanan dengan kenakan rompi tahanan serta penutup kepala.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah sistem penyidikan. Tersangka ditahan selesai melakukan rangkaian pemeriksaan,” tutur Kabid Humas Polda Jawa timur AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin malam.
Dalam perkara ini, ada tujuh orang yang diputuskan juga sebagai tersangka. Mereka yaitu Ketua Bawaslu Jawa timur Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendaraha Gatot, beserta dua komisioner Bawaslu Andreas Pardede serta Sri Sugeng Pudjiatmiko. Dan dua jaringan Bawaslu, Indriyono serta Ahmad Kusaini.
Seluruh tersangka itu telah melakukan pemeriksaan di Polda Jawa timur. Tetapi, perlakuan penyidik berbeda pada mereka. Dari tujuh tersangka itu, ada tiga yang tidak ditahan. Mereka yaitu Ketua Bawaslu Sufyanto beserta dua komisioner Andreas Pardede serta Sri Sugeng. Ketiganya segera diijinkan pulang selesai melakukan pemeriksaan. Beda dengan empat tersangka lain, yang segera dijebloskan ke tahanan sesudah di check.
Kapolda Jawa timur Irjen Pol Anas Yusuf menampik dimaksud ada sikap tebang pilih dalam perlakuan masalah ini. “Tidak ada tebang pilih. Ada kebutuhan negara, kebutuhan semakin besar yang perlu diperhitungkan. Mereka mengemban pekerjaan berat, terlebih mendekati proses pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota pada Desember kelak di Jawa Timur,” jawab Kapolda Anas.
“Mereka ini masih tetap aktif. Serta bila ditahan siapa penggantinya? Tak mudah mencari pengganti, terlebih waktunya telah dekat seperti ini,” sambung bekas Wakabareskrim Polri didapati selesai acara serahterima jabatan beberapa petinggi Polda Jawa timur serta beberapa Kapolres di Mapolda Jawa timur.
Meski tak dilakukan penahanan, Anas menyebutkan bahwa sistem hukum atas masalah ini terus jalan seperti harusnya. “Meskipun tak ditahan, sistem hukumnya terus jalan,” tandasnya. Kapolda juga menyebutkan, Ketua Bawaslu Pusat pernah datang segera menemuinya di Polda Jawa timur sekian hari lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu meminta pada Kapolda supaya ketua Bawaslu Jawa timur serta Komisionernya tak ditahan. Pendapatnya, untuk suksesnya proses pilkada serentak Desember kelak.
“Mereka datang kesini. Meminta supaya tak ditahan. Kami mengerti itu, lantaran memanglah ada kebutuhan negara yang semakin besar,” lanjut Anas. Masalah sangkaan korupsi di badan Bawaslu Jawa timur diusut Polda Jawa timur mulai sejak 2014 lalu. Dana hibah dari Pemprov Jawa timur tahun 2013 sejumlah Rp 11,4 miliar disangka diselewengkan. Modusnya dengan lakukan markup pengadaan barang, markup aktivitas dsb yang hingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 5,6 miliar.
Post A Comment:
0 comments: