Jatimevent.com - Inilah hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (16/11/2016). Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016). Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.
Sumber: Surya
Post A Comment:
0 comments: