Beberapa ratus warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mendatangi Gedung DPRD, Rabu (27/5/2015), menemani aktivitas dengar pendapat dengan anggota dewan masalah tanah HGU PT Margosuko.
Perwakilan warga mau supaya tanah negara yang didapatkan PT Margosuko diserahkan warga. Karena, warga menampik perpanjangan HGU Margosuko yang bakal habis akhir Tahun 2015. Perwakilan warga itu datang dari Desa Pamotan, Desa Majang Tengah, Desa Jambangan, Desa Amadanon serta Kelurahan Dampit, sebagai tempat perkebunan PT Margosuko.
"Kami minta dewan supaya mereferensikan ke Bupati, Kantor Pertanahan dan lain-lain supaya tanah diberikan ke rakyat. Kami minta seluruh sertifikat HGU Margosuko supaya tak diperpanjang," terang Sumardan, perwakilan warga dalam dengar pendapat itu.
Warga juga menilai PT Margosuko sudah menyalahgunakan HGU dengan menyewakan pada pihak ketiga serta ditanami tanaman semusim, bukanlah tanaman keras seperti tertuang dalam HGU.
Didik Gatot Subroto, Anggota Komisi A menyebutkan, komisinya telah lakukan kunker ke Kantor Pertanahan Jawa Timur di Surabaya, Senin (25/5/2015), untuk bertanya masalah Margosuko. "Di sana kami peroleh informasi bahwa telah ada sistem mengajukan HGU Margosuko mulai sejak 2012," ungkap Didik menceritakan hasil kunker.
Permintaan Margosuko di dukung kesepakatan empat desa yang ada di Kecamatan Dampit serta ada tanda tangan Camat Dampit saat itu. "Tetapi satu desa tak memberi kesepakatan tercatat," terangnya.
"Kami sempat juga bertanya apakah waktu pengukuran tanah tak ada penghentian dari warga, tuturnya tak ada. Hingga dikira tak ada permasalahan. Maka dari itu sistem perpanjangan sertifikat HGU jalan," tuturnya.
Sumardan, perwakilan warga menyebutkan tak tahu ada pengukuran tanah saat itu, bahkan juga ada yang mengemukakan ada ancaman pada warga, seperti membunuh lantaran mengaturi masalah tempat Margosuko.
Sumardan menyebutkan, bila hingga berlangsung perpanjangan HGU, jadi di pastikan ada info palsu dalam sertifikat itu. "Untuk perpanjangan kan mesti ada kesepakatan orang-orang sekitar situ. Jika sampai terbit, kami bakal melaporkan pidana Kantor Pertanahan serta Margosuko lantaran memberi informasi palsu," tuturnya.
Post A Comment:
0 comments: