Zaenal, pria 56 tahun asal Perumahan Benowo, Surabaya mesti mendekam didalam penjara Polrestabes Surabaya. Pemicunya, kakek dua cucu itu sudah mencabuli anak berumur 10 tahun.
Kakek yang bekerja juga sebagai tukang jahit itu biasa mencabuli korban di kios jahit kepunyaannya. Untuk merayu supaya korban tak mengadu ke orangtuanya, Zaenal berikan uang Rp 20 ribu selesai mencabuli korban. Namun, pada akhirnya masalah ini dapat mencuat.
Zaenal dilaporkan serta lalu dibekuk petugas unit PPA Polrestabes Surabaya. "Dari pemeriksaan, di ketahui bahwa pelaku ini telah 2x mencabuli korban," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko, Rabu (27/5/2015).
Dikisahkan, tersangka di tangkap berdasarkan laporan orang-tua korban. "Berdasarkan laporan itu, petugas lakukan penyelidikan. Sesudah beberapa alat bukti cukup, tersangka segera di tangkap," lanjutan bekas Wakapolsek Wiyung ini.
Tersingkapnya perkara ini berawal dari laporan adik korban. Dia bercerita ke orangtuanya sesudah lihat sang kakak diperlakukan tak pantas oleh Zaenal. Sesudah ditanyakan ke korban, disadari bahwa pengaduan sang adik memanglah benar.
Korban mengakui sekian kali diciumi serta diraba-raba oleh pelaku. Tindakan bejat itu dikerjakan Zaenal waktu di kios jahitnya. Di sela belajar menjahit, bocah kelas 5 SD itu diperlakukan tak pantas oleh Zaenal.
Di tanya perihal sikap cabulnya, Zaenal cuma menjawab bahwa dia sesungguhnya sayang dengan korban. Tak punya maksud mencabuli. "Saya hanya sayang saja sama dia," jawab Zaenal di sela melakukan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Post A Comment:
0 comments: