Terkait Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Pandaan-Malang, Warga Pilih Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Jatimevent.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang sedang menunggu pelepasan aset milik Pemkot Malang yang terdampak pembangunan Tol Pandaan-Malang. BPN mencatat ada lima bidang yang masih menjadi milik pemkot. Jika lahan tersebut resmi diserahterimakan, progres pembebasan diperkirakan mencapai 70 persen bidang, atau sekitar 90 persen dari luasan yang diperlukan.

Pembebasan lahan saat ini baru mencapai sekitar 67 persen bidang, atau sekitar 75 persen dari luasan lahan. Lima bidang milik pemkot itu terdiri dari satu bangunan sekolah sekitar 900 meter persegi dan empat areal sawah. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Malang Norman Subowo mengatakan, target pembebasan secara penuh sulit terealiasasi karena masih adanya proses yang hukum di atas gugatan sebagian warga Kelurahan Madyopuro.

Waktu sebulan yang tersisa tak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada. Ia menyatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan tinggi agar mempercepat proses hukum yang ada. Selama masih belum ada putusan inkracht, BPN masih belum bisa berbuat apa-apa terkait rencana ganti rugi.

Padahal, menurut Norman, sebagian dari warga yang mengajukan gugatan menyampaikan keinginannya untuk lepas dari proses hukum yang berjalan. Namun karena berkas banding menjadi satu kesatuan, BPN tidak bisa menerima permintaan tersebut. “Kan ada dua berkas, yang satu 13 orang dan satunya 50 orang. Beberapa dari dua berkas itu ingin lepas (dari proses hukum). Secara prosedur, kami sudah konsultasi dengan BPN RI, harus menunggun inkracht,” ujarnya.

Target pemerintah untuk memulai proyek pembangunan Tol Pandaan-Malang pada 2017, kata dia, tetap bisa dilaksanakan di lahan yang sudah terbebaskan. Ia menjelaskan, secara aturan lahan sudah bisa dipakai setelah ada penetapan lokasi dari pemerintah. “Jadi sebenarnya secara hukum bisa dikerjakan semua. Kalau PT (Pengadilan Tinggi) cepet, ini sudah dari kemarin selesai seharusnya,” tutur Norman.

Tol Pandaan-Malang ditargetkan selesai pada tahun 2018. Pembangunan Tol Pandaan-Malang merupakan kelanjutan dari Tol Gempol-Pandaan yang sudah beroperasi sejak Juni 2015. Tol Pandaan-Malang ini memiliki panjang 38,688 Km dan terbagi dalam tiga bagian dengan nilai investasi Rp 1,35 triliun. Seksi I (Kabupaten Pasuruan) 16,613 Km, seksi II (Kabupaten Malang) 21,45 Km, dan seksi III (Kota Malang) 0,625 Km.

Siap Cabut Gugatan
Setelah gugatannya ditolak PN Malang pada pertengahan Agustus 2016, warga Kelurahan Madyopuro terdampak pembangunan Tol Malang-Pandaan (Mapan) kini menawarkan negosiasi balik. Warga siap mencabut berkas yang sudah masuk ke tingkat banding di PT Surabaya jika pemerintah bersedia menaikkan harga meski tak setinggi dalam tuntutan mereka.

“Tuntutan di pengadilan memang Rp 25 juta per meter. Tetapi kalau dinegoisasi lagi kan bisa turun. Yang penting ada kenaikan dari nilai ganti rugi awal,” kata Wakil Ketua Koordinator Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) Tol Mapan, El Hamdy. Ia mengklarifikasi, isu terkiat adanya beberapa warga yang ingin mundur dari proses hukum setelah gugatannya ditolak.

“Itu isu. Warga 63 KK (Kepala Keluarga) masih bertahan. Panitia lagi pusing, deadline panitia kan sudah berakhir,” katanya. Sekitar dua pekan lalu, pelaksana proyek sudah turun ke lapangan mengkaji ulang data lahan yang bakal dibangun. Pihaknya sempat menanyakan waktu dimulainya pembanggunan. Saat ini, Hamdy mengaku tak mendapat jawaban pasti.

Beberapa data yang diambil oleh tim, antara lain, soal luasan area dan dampak sosial. “Katanya buat data presentasi di Jakarta,” tutup dia.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: