Eksploitasi seksual pada anak dibawah usia di Surabaya kembali terbongkar, menyusul bermacam modus jaringan e-Dolly sesudah bubarnya lokalisasi paling besar Dolly.
Kesempatan ini, modus operandi yang dipakai oleh tersangka untuk menjual anak dibawah usia yaitu dengan berpromosi melalui suatu situs.
"Eksploitasi seksual ini berbasis pada situs abi-join.com. Sekarang ini situs itu telah ditutup, tetapi kami masih tetap menyelidiki sangkaan ada dua atau tiga situs lain yang berkenaan," jelas AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (18/5/2015).
Menurut pemimpin beberapa reserse Surabaya itu, situs itu pernah beroperasi sepanjang tiga bulan, saat sebelum pada akhirnya ditutup.
Dalam situs itu, dipertunjukkan sekitar 20 orang anak dibawah usia yang dimaksud bisa dieksploitasi dengan cara seksual.
Polisi baru mengamankan seseorang tersangka dalam masalah ini, yakni Ainur Rohman (29), seseorang pegawai moment organizer yang tinggal di Jl Gubeng, Surabaya.
Ainur tertangkap tangan waktu mengantarkan ABG bispak atau Bisyar (sebutan untuk anak baru gede yang "dapat digunakan" atau "dapat dibayar") berinisial VD (16), ke suatu hotel di Jl Ngagel untuk dijajakan.
Penguakan masalah ini berawal dari laporan orang-orang perihal beredarnya suatu website yang menyebutkan sediakan anak dibawah usia untuk kebutuhan seksual.
Memperoleh laporan itu, intelijen polisi juga menyelidiki. Polisi menangkap Ainur sebentar sesudah transaksi tak jauh dari hotel.
Dalam transaksi itu, Ainur memperoleh duit Rp 1 juta. Duit itu bakal dibagi sama rata dengan VD juga sebagai gaji melayani pelanggan.
Ainur lalu digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dimintahi info selanjutnya.
Sedang korbannya, VD, dibawa ke unit Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Saya baru kali ini mengerjakannya (jadi penghubung transaksi mesum)," kilahnya saat diwawancara.
Tetapi anehnya ia mengaku bahwa wanita dibawah usia yang ia jajakan bukan sekedar VD. Ada satu lagi anak dibawah usia dengan inisial IY (17) sebagai korbannya. "Saya cuma mengantar saja, tak lebih," ucap Ainur.
Gaji yang diminta pada pelanggan untuk sanggama dengan anak dibawah usia itu sekitar pada Rp 1-3 juta. Lalu, tersangka bakal memperoleh gaji pada Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dari pelanggan.
"Saya kenal IY dari VD. Sesaat saya kenal VD dari broadcast pin di BBM," tutur Ainur.
Ia menyampaikan, sesudah memperoleh broadcast pin BBM VD, ia terlibat percakapan dengannya. Lalu, ia menyebutkan bahwa VD lah yang meminta untuk dijajakan, serta dia menurut saja.
Tetapi pernyataan tersangka ketika diwawancara tidak sama dengan pernyataannya waktu gelar perkara.
Ketika gelar perkara, ia menyampaikan bahwa dirinyalah yang menawari VD untuk jadi penjual sex.
Bagaimanakah juga, lantaran sudah memakai anak dibawah usia juga sebagai objek tindak seksual, saat ini Ainur Rohman dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomer 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak.
Ia terancam dihukum penjara optimal 15 tahun serta denda optimal Rp 300 juta.
Kesempatan ini, modus operandi yang dipakai oleh tersangka untuk menjual anak dibawah usia yaitu dengan berpromosi melalui suatu situs.
"Eksploitasi seksual ini berbasis pada situs abi-join.com. Sekarang ini situs itu telah ditutup, tetapi kami masih tetap menyelidiki sangkaan ada dua atau tiga situs lain yang berkenaan," jelas AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (18/5/2015).
Menurut pemimpin beberapa reserse Surabaya itu, situs itu pernah beroperasi sepanjang tiga bulan, saat sebelum pada akhirnya ditutup.
Dalam situs itu, dipertunjukkan sekitar 20 orang anak dibawah usia yang dimaksud bisa dieksploitasi dengan cara seksual.
Polisi baru mengamankan seseorang tersangka dalam masalah ini, yakni Ainur Rohman (29), seseorang pegawai moment organizer yang tinggal di Jl Gubeng, Surabaya.
Ainur tertangkap tangan waktu mengantarkan ABG bispak atau Bisyar (sebutan untuk anak baru gede yang "dapat digunakan" atau "dapat dibayar") berinisial VD (16), ke suatu hotel di Jl Ngagel untuk dijajakan.
Penguakan masalah ini berawal dari laporan orang-orang perihal beredarnya suatu website yang menyebutkan sediakan anak dibawah usia untuk kebutuhan seksual.
Memperoleh laporan itu, intelijen polisi juga menyelidiki. Polisi menangkap Ainur sebentar sesudah transaksi tak jauh dari hotel.
Dalam transaksi itu, Ainur memperoleh duit Rp 1 juta. Duit itu bakal dibagi sama rata dengan VD juga sebagai gaji melayani pelanggan.
Ainur lalu digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dimintahi info selanjutnya.
Sedang korbannya, VD, dibawa ke unit Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Saya baru kali ini mengerjakannya (jadi penghubung transaksi mesum)," kilahnya saat diwawancara.
Tetapi anehnya ia mengaku bahwa wanita dibawah usia yang ia jajakan bukan sekedar VD. Ada satu lagi anak dibawah usia dengan inisial IY (17) sebagai korbannya. "Saya cuma mengantar saja, tak lebih," ucap Ainur.
Gaji yang diminta pada pelanggan untuk sanggama dengan anak dibawah usia itu sekitar pada Rp 1-3 juta. Lalu, tersangka bakal memperoleh gaji pada Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dari pelanggan.
"Saya kenal IY dari VD. Sesaat saya kenal VD dari broadcast pin di BBM," tutur Ainur.
Ia menyampaikan, sesudah memperoleh broadcast pin BBM VD, ia terlibat percakapan dengannya. Lalu, ia menyebutkan bahwa VD lah yang meminta untuk dijajakan, serta dia menurut saja.
Tetapi pernyataan tersangka ketika diwawancara tidak sama dengan pernyataannya waktu gelar perkara.
Ketika gelar perkara, ia menyampaikan bahwa dirinyalah yang menawari VD untuk jadi penjual sex.
Bagaimanakah juga, lantaran sudah memakai anak dibawah usia juga sebagai objek tindak seksual, saat ini Ainur Rohman dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomer 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak.
Ia terancam dihukum penjara optimal 15 tahun serta denda optimal Rp 300 juta.
Post A Comment:
0 comments: