Terdakwa Mendadak Pingsan Setelah Selipkan Sabu di Bra dan Usai Diadili
Jatimevent.com - Seseorang terdakwa narkoba harus digotong dari ruangan sidang menuju sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2015). Pemicunya, selesai melakukan sidang, terdakwa masalah peredaran narkoba ini mendadak pingsan saat jalan di ruang lobi pengadilan.

Dia yaitu Nurfiah dengan kata lain Blorong, warga Jalan Teluk Bone Baru, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Rabu siang, ibu 43 tahun ini melakukan sidang perdana atas perkara narkoba yang membelitnya.

“Sidangnya telah usai, sidang pertama cuma pembacaan dakwaan saja. Dia didakwa dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang perihal narkotika lantaran sudah mengedarkan sabu,” kata Cakra, jaksa dari Kejari Tanjung Perak yang melakukan tindakan juga sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.

Selesai melakukan sidang, Nurfiah digiring menuju sel penjara. Waktu jalan tersebut, dia mendadak lemas serta pingsan. “Dia mendadak lemas. Dia segera dibopong oleh petugas keamanan ke ruangan tahanan serta memperoleh perawatan disana,” lanjut Cakra.

Usaha dua security pengadilan mengangkat Nurfiah menuju ruangan tahanan itu pernah memantik perhatian beberapa orang. “Tidak apa-apa, cuma pingsan saja,” jawab petugas keamanan itu tiap-tiap di tanya beberapa warga di ruang pengadilan.

Sebagian waktu melakukan perawatan, Nurfiah telah siuman. Diduga dia shok lantaran mempunyai banyak beban serta desakan, hingga segera pingsan selesai melakukan sidang pertama. Ditambah lagi, waktu itu fisiknya juga kurang baik.

Waktu di tanya oleh jaksa Cakra, Nurfiah mengakui mulai sejak pagi belum sarapan. “Setelah di beri minyak angin serta sebagian perawatan enteng, dia segera siuman. Tuturnya, lantaran mulai sejak pagi belum sarapan,” tambah jaksa Cakra.

Nurfiah di tangkap petugas Polrestabes Surabaya di Jalan Karah Surabaya, 26 Februari 2015 lantas. Waktu dibekuk polisi, di ketahui dia menyembunyikan satu paket sabu 0,6 gr di tali bra yang dikenakannya. Lalu dia dikeler ke tempat kosnya, serta kembali diketemukan sabu masing-masing 0,3 gr.

Pada polisi, diakuinya kulakan sabu ke Budi (DPO) seharga Rp 1,3 juta pergram. Sabu itu lalu dipisah dalam paket-paket kecil untuk setelah itu lagi di jual dengan harga Rp 200 ribu per paket. Selain di jual, sabu juga biasa dikonsumsinya sendiri.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: