Jatimevent.com - Polres Situbondo memanggil Bekas Kasi Kopontren Kementrian Agama Situbondo berinisial NN. "Iya tadi kita panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Situbondo waktu dihubungi Surya, Kamis (11/2/2016) sore.
Riyanto menuturkan pemanggilan NN untuk memohon info sangkaan korupsi Pertolongan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah serta Guru Swasta (BPPMDGS) tahun 2011. Masalah ini disidik oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pemanggilan pemeriksaan ini dikerjakan, kata Riyanto, sesudah pihaknya mengambil keputusan NN sebagai tersangka dalam sangkaan masalah itu. Waktu disinggung adakah penahanan, bekas KBO Reskrim Polres Pasuruan ini menyampaikan, pihaknya belum bakal lakukan penahanan pada tersangka itu. "Belum lah, kami masihlah meminta keterangannya," tuturnya.
Post A Comment:
0 comments: