Jatimevent.com - Polsek Kromengan menangkap dua tersangka DPO masalah penipuan (378) KUHP dengan modus juga sebagai dukun penggandaan duit. Dua tersangka itu yaitu Ahmad Jufriyanto (33), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Dan Rudi Siswoko al Andi (44), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
"Mereka kita tangkap dirumah mereka di Blitar pada Minggu (5/7/2015) jam 03.00 WIB," terang AKP Okta Panjaitan, Kapolsek Kromengan, Senin (6/7/2015). Tuturnya, sudah dua bulan mereka jadi DPO serta lari ke Jakarta.
"Feeling saya, mereka pulang ke Blitar lantaran ingin Lebaran," kata Okta. Benar juga. Mulai sejak awal Juli 2015, mereka pulang ke Blitar. Empat hari rasakan kampung halaman, polisi mencokoknya dirumah.
"Saat ini tinggal satu DPO lagi. Namanya Yanto. Dia licin. Pindah-pindah kos selalu berbarengan keluarganya," tuturnya. Yanto tinggal di Kabupaten Tulungagung. Tetapi di lingkungan tempat tinggalnya telah kurang dapat di terima warga. Hingga ia pindah-pindah tempat. Dari kawanan mereka, yang telah di tangkap pertama kalinya yaitu Joki Hartono, warga Jember. Ia bertindak juga sebagai "gus" untuk berikan doa.
Joki di tangkap April lalu waktu turun dari bus. Korban mereka yaitu Suparno (49), warga Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Diceritakan ia terpedaya tipu muslihat yang dapat melipat-gandakan duit sampai Rp 1 miliar. Mengakibatkan, Suparno jadi kehilangan duit Rp 68 juta yang sedianya untuk penyembuhan istrinya.
Masalah penipuan bermodus penggandaan duit yang dihadapi Suparno berlangsung pada 28 Februari 2015. Ia mengharapkan uangnya yang jadi tambah bisa menyembuhkan istrinya terserang stroke. Pelaku berikan Suparno kardus di mana di dalamnya duit Suparno dapat "berkembang".
Berisi nyatanya empat lembar Rp 50 ribu, potongan kertas kardus, serta satu kresek plastik daun kering buah nangka.
Post A Comment:
0 comments: