PT Dua Belas Suku dalam Sebulan Untung Rp 1 Miliar

Jatimevent.com - Bak mesin pencetak duit, perusahaan investasi keuangan, PT Dua Belas Suku (DBS), dalam satu bulan memperoleh keuntungan Rp 1 miliar. Keuntungan itu datang dari biaya pendaftaran nasabah baru. Yaitu, setiap anggota baru dikenai biaya administrasi Rp 750 ribu serta uangnya masuk ke perusahaan.

Itu tersingkap pada persidangan, Kamis (5/11) siang. Pada persidangan yang di pimpin Dr Yapi SH, JPU mendatangkan dua bekas karyawan DBS, Andik (36), bagian programer (IT), serta Rista (30), kasir. Dalam kesaksiannya, Rista menyampaikan, waktu DBS baru buka atau saat sebelum tahun 2015, keuntungan per bulannya Rp 1 miliar. Itu dari hasil pendaftaran nasabah. Yaitu, setiap calon anggota dikenai biaya administrasi Rp 750 ribu, buat beli satu akun sejumlah Rp 5 juta.

"Duit Rp 750 ribu itu dibayar tunai ke kantor. Lantaran jumlah pendaftarnya (membernya) banyak, rata-rata setiap bulan memperoleh Rp 1 miliar. Selanjutnya, saya tidak tahu duit itu lantaran langsung kami setorkan ke bu Natalia (direktur keuangan DBS yang saat ini jadi terdakwa)," katanya.

Tidak sama dengan kesaksian Andik. Juga sebagai programer, tugasnya mengatur aliran dana yang distransfer ke antarnasabah. Yaitu, setiap nasabah itu, dalam sepekan, memperoleh keuntungan 35% atau sejumlah Rp 6,5 juta. Keuntungan itu didapat dari nasabah baru, yang baru beli akun. Harga per satu account-nya Rp 5 juta.

"Jika jumlah transaksinya, tidak terpantau pak hakim lantaran karena sangat banyak. Tetapi, setiap hari itu ada laporan sekitar 150 nasabah, yang transaksinya macet. Kok dapat macet, lantaran jumlah pendaftar baru mengalami penurunan. Karena, system transaksinya bergantung jumlah pendaftar," tuturnya.

Mendengar kesaksian itu, Yapi menyebutkan, bila demikian, DBS itu cuma perusahan investasi bodong atau abal-abal. Karena, transaksinya bergantung uang yang masuk dari nasabah. Tidak heran, ia dapat macet lantaran tidak menggunakan modal. Modalnya, bergantung dari nasabah baru yang beli akun. Setelah itu, Yapi kembali bertanya, berapakah upah karyawan DBS? Andik mengakui, seperti dianya digaji Rp 7 per bulan.

Itu masih di beri sarana mobil Yaris. Beda lagi dengan deretan direksi. Untuk deretan beberapa bos, tutur dia, mobil dinas kantornya salah satunya, sedan Camry, serta Fortuner. "Enak sekali kerjanya. Saya saja yang ketua PN, mobil dinas saya, cuma Kijang Innova tahun 2006," papar Yapi.

Di tanya, apakah bisa duit DBS itu ditransfer ke orang lain yang bukanlah anggota, Andik menjawab tidak bisa. Lantaran berulang-kali selalu menjawab demikian, Andik diminta maju ke meja hakim, dengan didampingi JPU serta kuasa hukumnya, Karsono SH. Oleh Yapi, ia diperlihatkan bukti transferan setiap hari ke sebagian orang, yang diindikasikan bukanlah anggota. Yapi berikan contoh, seperti Susilo Hadi Wibowo. Nilainya, mulai beberapa ratus juta, bahkan juga miliaran lantaran ditransfer kelima rekening.

"Saya tidak tahu pak hakim, itu siapa. Itu atas perintah pimpinan (Jefri, bos DBS, yang waktu itu duduk di bangku pengacara)," katanya. Dari kenyataan itu, Yapi menyebutkan, bahwa duit DBS itu dapat ditransfer ke orang lain, yang bukanlah anggota. Karena, selain ke Susilo, Yapi juga mengatakan ada transaksi lain yang juga mencurigakan.

Itu ke beberapa orang, yang di ketahui bukanlah anggota DBS, tetapi memperoleh cipratan. Nilainya cukup fantastis, mulai 10 juta hingga beberapa ratus juta per orang. Dari informasi dua saksi itu, Yapi tawarkan pada lima terdakwa, yang di duduk di samping pengacaranya, Karsono SH. "Apakah Anda keberatan dengan informasi saksi?," bertanya Yapi.

Awal mulanya mereka keberatan. Tetapi, pada akhirnya mereka dapat terima informasi saksi itu. Setelah itu, sidang dipending pada Senin (9/11). Seperti di ketahui, waktu demo ke PN Blitar, Senin (2/11) siang lalu, beberapa korban penipuan investasi bodong dengan LSM KRPK (Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi), memaparkan aliran dana PT DBS ke banyak pihak. Mulai tempat beribadah, oknum petinggi, anggota dewan, bahkan juga hingga penegak hukum.

M Trianto, koordinator LSM KRPK, menyampaikan, aliran dana itu dicatat pada pembukuan keuangan PT DBS. Keseluruhannya Rp 2,5 miliar. Tetapi, menurut Trianto, itu belum yang termasuk juga mengalir ke oknum penegak hukum. Karena, itu ditulis terang beberapa nama mereka yang terima, dengan nilai uang yang diterimanya.

Tetapi anehnya, menurut Trianto, JPU tidak berani mendatangkan mereka juga sebagai saksi dalam persidangan. JPU cuma berani mendatangkan pendeta, yang dua gerejanya kecipratan Rp 2 miliar. Tetapi uang pertolongan itu pada akhirnya hilang lantaran di buat investasi dengan dibelikan akun di PT DBS.

Butuh di ketahui, PT DBS itu buka mulai 14 Agustus 2014 hingga tutup pada Maret 2015, dengan jumlah nasabah 125 ribu. Keseluruhan uang yang dikelolanya Rp 637,877 miliar. Pada akhirnya, investasi bodong itu tersingkap sesudah beberapa ratus membernya mengakui jadi korban serta lapor ke Polda Jawa timur serta Polres Blitar Kota.

Setelah itu, lima pimpinan DBS dijadikan tersangka, yaitu Jefri Cristian Daniel, Naning Yuliati, Rinekso Dwi Raharjo, Yernia Surya Kusuma, serta Natalia RS. Mereka dikenakan pasal 378 KUHP perihal penipuan dan pasal 46 UU RI No 10 th. 1988 perihal Perbankan.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: