Disnakertrans Gresik Kirim Surat Edaran THR ke Perusahaan, agar Menyiapkan THR
Jatimevent.com - Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik kirim surat edaran bupati pada perusahaan-perusahaan supaya selekasnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari saat sebelum Hari Raya Idul Fitri 2015.

Surat edaran mulai sejak 17 Juni 2015 itu berbunyi, perusahaan harus memberi THR keagamaan pada pekerja yang saat kerjanya tiga bulan dengan cara menerus atau lebih. Besarnya THR sesuai Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomer : Per-04/MEN/1994 perihal THR keagamaan.

Pasal 3 ayat (1) serta (2) mengatakan, untuk pekerja yang saat kerjanya setahun atau lebih diberikan gaji sebulan, untuk pekerja yang sudah meraih tiga bln. namun kurang dari setahun diberikan dengan cara seimbang. Yaitu, saat kerja bulan X 1 bulan dibagi 12 bulan.

“Pembayaran THR keagamaan diberikan selamat-lambatnya 7 hari saat sebelum hari raya kegamanaan. Pembayaran dengan pas bakal sangat bermakna dalam menolong beberapa pekerja serta keluarganya untuk penuhi keperluan hidup dalam merayakan hari raya,” kata Agoes Winarso, Disnakertrans Gresik, Senin (6/7/2015).

Sedang untuk perusahaan yang menyerahkan beberapa proses pekerjaannya pada perusahaan lain yakni perusahaan penyedia layanan pekerja (PPJP), perusahaan penerimaan pemborongan (PPP) supaya mengawasi proses pemberian THR pada perusahaan PPJP.

Terkecuali surat edaran THR, Pemkab Gresik juga meminta pada perusahaan yang sampai kini telah sediakan angkutan mudik lebaran untuk pekerja supaya dilanjutkan. Terpisah, Teguh Prasetyo, Kepala Serikat Pekerja Niaga Bank Layanan serta Asuransi (SP Niba) Gresik, menyampaikan bahwa untuk mengontrol perusahaan yg tidak membayar THR sesuai sama ketentuan jadi dibuatkan posko pengaduan di Kantor Disnaker Gresik, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Besarnya THR pastinya yakni untuk pekerja yang sudah di atas setahun memperoleh satu kali gaji. Bila UMK di Gresik UMK Rp 2.707.500, jadi gaji yang di terima juga sebesar itu. Bila tidak cocok jadi bakal dilaporkan ke Pengadilan Jalinan Industrial,” kata Teguh.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: