Beberapa puluh karyawan korban PHK sepihak PT Koreana Seed Indonesia (KSI) unjuk rasa ke Kantor Pemkab Kediri. Massa berdemo lantaran negosiasi pembayaran pesangon masih belum memperoleh titik temu, Selasa (9/6/2015).
Massa mendatangi kantor Pemkab Kediri naik sepeda motor. Diluar itu juga membentangkan beberapa poster serta spanduk diisi kecaman pada entrepreneur yang tidak membayar gaji karyawannya.
Diantara poster itu bertuliskan, "Tindak Tegas Entrepreneur yang Tidak mematuhi Undang-undang", "Berikanlah Hak-hak Pekerja PT Koreana Seed Indonesia" serta "Beri Gaji Layak Pada Pekerja".
Massa pernah lakukan orasi mengkritik entrepreneur yang mangkir memperlakukan karyawan dengan semena-sema. Walau sebenarnya PT KSI adalah perusahaan asing yang beroperasi di sektor pembenihan kualitas ekspor.
Sebagian hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan yang berlokasi di Desa Wates, Kabupaten Kediri salah satunya, kekurangan gaji, hak cuti hamil serta melahirkan serta belum dipekerjakan kembali hingga sekarang ini.
"Dengan alasan efisiensi dan penurunan order perusahaan justru melakukan PHK karyawannya," tandas Mujiatun.
Ada sekitar 135 karyawan sebagai korban PHK adalah anggota serikat pekerja. Ironisnya serikat pekerja yang dibuat sesuai sama Undang-undang serta sudah disahkan Kantor Disnakertrans Kabupaten Kediri.
"Aksi manajemen PT KSI ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi serta pemberangusan serikat pekerja," tandas Daniel Arisandi, pegiat LSM yang aktif mengikuti pekerja korban PHK.
Tindakan demo selesai sesudah perwakilan pekerja didapati petinggi Kantor Disnakertrans Kabupaten Kediri.
Dalam pertemuan itu di sampaikan bila perwakilan pekerja korban PHK dengan PT KSI masih tetap belum temukan perjanjian besaran pembayaran pesangon.
Ini tindakan yang ke 11 kalinya karyawan PT KSI sebagai korban PHK demo ke Kantor Pemkab Kediri.
Massa mendatangi kantor Pemkab Kediri naik sepeda motor. Diluar itu juga membentangkan beberapa poster serta spanduk diisi kecaman pada entrepreneur yang tidak membayar gaji karyawannya.
Diantara poster itu bertuliskan, "Tindak Tegas Entrepreneur yang Tidak mematuhi Undang-undang", "Berikanlah Hak-hak Pekerja PT Koreana Seed Indonesia" serta "Beri Gaji Layak Pada Pekerja".
Massa pernah lakukan orasi mengkritik entrepreneur yang mangkir memperlakukan karyawan dengan semena-sema. Walau sebenarnya PT KSI adalah perusahaan asing yang beroperasi di sektor pembenihan kualitas ekspor.
Sebagian hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan yang berlokasi di Desa Wates, Kabupaten Kediri salah satunya, kekurangan gaji, hak cuti hamil serta melahirkan serta belum dipekerjakan kembali hingga sekarang ini.
"Dengan alasan efisiensi dan penurunan order perusahaan justru melakukan PHK karyawannya," tandas Mujiatun.
Ada sekitar 135 karyawan sebagai korban PHK adalah anggota serikat pekerja. Ironisnya serikat pekerja yang dibuat sesuai sama Undang-undang serta sudah disahkan Kantor Disnakertrans Kabupaten Kediri.
"Aksi manajemen PT KSI ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi serta pemberangusan serikat pekerja," tandas Daniel Arisandi, pegiat LSM yang aktif mengikuti pekerja korban PHK.
Tindakan demo selesai sesudah perwakilan pekerja didapati petinggi Kantor Disnakertrans Kabupaten Kediri.
Dalam pertemuan itu di sampaikan bila perwakilan pekerja korban PHK dengan PT KSI masih tetap belum temukan perjanjian besaran pembayaran pesangon.
Ini tindakan yang ke 11 kalinya karyawan PT KSI sebagai korban PHK demo ke Kantor Pemkab Kediri.
Post A Comment:
0 comments: