Terjerat Kasus Korupsi 2 Anggota DPRD Lamongan Ditahan

Jatimevent.com - Pasca menahan 3 eks anggota DPRD Lamongan serta 1 relasi berkaitan sangkaan korupsi biaya perjalanan dinas (Perdin) 2012, Kejari saat ini menahan 2 anggota yang lain. Dua anggota DPRD Lamongan itu ditahan sesudah melakukan kontrol sebagai tersangka sepanjang kurang lebih 5 jam di kantor Kejari.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan membetulkan bila pihak Kejari menahan 2 anggota DPRD selesai melakukan kontrol. Dua anggota DPRD Lamongan itu, jelas Edy, yaitu Sutardjo Syafe'i serta Nipbianto. Penahanan mereka berkaitan kemampuan mereka berdua waktu jadi anggota DPRD Lamongan saat masalah perdin tahin 2012 berlangsung.

"Segera kita kirim (ke tahanan), anggota DPRD aktif ini berkaitan kemampuannya pada masalah Perdin," kata Edy pada wartawan di Kejari Lamongan, Rabu (3/2/2016).

Pihaknya, terang Edy, juga mengaku sebelumnya lakukan penahanan, terima surat penangguhan penahanan dari pengacara tersangka. Dari keduanya telah bikin surat permintaan penangguhan penahanan. Bahkan juga, usaha untuk tidaklah sampai ditahan, penasehat hukum keduanya juga memasukkan dokumen baru yang menyangkut keterlibatan nama Maskuriyah, istri bekas Ketua DPRD Lamongan periode 2009-2014 dalam perkara korupsi Perdin 2012.

"Kami menghormati ada surat permintaan penangguhan penahanan dari pengacara," terangnya. Kemudian, pengacara ke-2 anggota DPRD Lamongan itu, Agus Happy Fajariyanto membetulkan bila clientnya ditahan oleh Kejari Lamongan. Sepanjang kontrol, clientnya dicecar dengan 80 pertanyaan.

"Iya, segera ditahan oleh Kejari," tuturnya singkat.

Sekian waktu lalu Pengadilan Tipikor Surabaya juga menahan 3 eks anggota DPRD Lamongan serta 1 orang relasi dalam masalah sangkaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) th. 2012. Ketiga orang yang sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan itu yaitu Jimmy Harianto, eks Ketua Komisi A, Fatchur, eks Ketua Komisi B serta Sulaiman, eks Ketua Komisi D DPRD Lamongan dan Muniroh sebagai relasi penyedia layanan perjalanan dinas.

Masalah sangkaan korupsi perdin 2012 ini sesungguhnya bermula Mark up biaya yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp 4. 246. 920. 000. Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang temukan penggelembungan tidak lumrah biaya perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp 1. 004. 400. 000. Sepanjang kontrol, Kejari Lamongan pernah mengecek 50 anggota DPRD serta beberapa ratus petinggi eksekutif di Lamongan.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: