Jatimevent.com - Suka nongkrong di warung kopi bikin dua pemuda ini mendekam didalam penjara. Mereka yaitu Alfian Amirudin (23), warga Jalan Wadung Asri, serta Mochamad Dwi Efendi (31), asal Jalan Rungkut Surabaya.
Mereka di tangkap polisi waktu nongkrong di warung kopi. Tetapi keduanya dijebloskan ke penjara bukanlah lantaran ngopi atau nongkrong di warung, namun karena mengedarkan ganja. "Yang pertama di tangkap yaitu tersangka Dwi di jalan Pandugo. Dari penangkapan itu petugas mengambil alih dua linting daun ganja dengan berat 1,47 gr," ungkap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Stevie A Rampengan, Senin (13/7/2015).
Dari situ, petugas melakukan pengembangan. Serta pada polisi, Dwi mengaku bahwa dia cuma untuk penghubung saja. Karena yang memiliki ganja tersebut yaitu Alfian. Dari situlah polisi mencari kehadiran sang pengedar ganja.
Sesudah dikerjakan pengintaian, pada akhirnya polisi temukan Alfian di suatu warung kopi di jalan Rungkut Lor Surabaya. Dia segera digelandang petugas. Alfian lalu dikeler kerumahnya, serta dari rumah itu polisi temukan dua bungkus plastik kecil diisi ganja dengan berat 4,44 gr yang dibungkus di lintingan rokok.
Dalam pemeriksaan, Alfian mengakui sudah tiga bulan berprofesi juga sebagai pengepul serta pengedar ganja. Diakuinya beroleh ganja dari seseorang rekannya bernama joko. Tiap-tiap gramnya, Rp 500 ribu.
"Saya jual lagi lewat cara eceran. Akhirnya, tiap-tiap gr dapat memperoleh Rp 600 ribu," kata Alvian di sela melakukan pemeriksaan. Selain di jual, barang haram itu juga untuk dikonsumsi sendiri.
Post A Comment:
0 comments: