Jatimevent.com - Perbuatan hilang ingatan dilakukan MHK (24), warga Desa Sumur Agung, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Bagaimanakah tidak, dia merelakan pacarnya, YRA (14) diperkosa rekan prianya berinisial RD (20), warga Simbatan, Kecamatan Kanor.
Dihadapannya, MHK mengakui, saat sebelum memperkosa, YRA lebih dahulu dicekoki minuman keras, kemudian MHK membiarkan RD memerkosa pacarnya, sampai gadis yang masih duduk di kelas dua SMP itu hamil. Tetapi, pada awal mulanya MHK juga rasakan badan YRA.
Kejadian itu berlangsung pada Februari 2015. Tetapi, orangtua YRA melaporkan ke Polres Bojonegoro sekitar bulan Mei 2015 sesudah tahu YRA hamil lima bulan. "Sesudah memperoleh laporan pihak keluarga korban, kami menangkap MHK. Nyatanya ada pelaku lain juga yang memerkosa korban," tutur AKBP Hendri Fiuser, Kapolres Bojonegoro, Senin (27/7/2015) siang.
Hendri menyebutkan, pemerkosaan dikerjakan MHK sebanyak empat kali, sedang RD sekali. Tiap-tiap memerkosa korban, pelaku senantiasa mengajak korban minuman keras. "Satu tersangka ini adalah rekan korban serta tersangka. Namun juga ikut menyetubuhi korban sebanyak satu kali waktu keadaan korban tengah teler," sebut Hendri.
Sesuai dengan pemeriksaan petugas, modus tersangka lewat cara mengajak korban minuman keras. Persetubuhan pertama kalinya dikerjakan pada (06/02/2015). Waktu itu tersangka RD yang beli dua botol ukuran 550 ml minuman keras jenis arak untuk diminum bertiga. Sesudah korban teler, lalu tersangka memperlancar aksinya.
"Persetubuhan dikerjakan dirumah tersangka waktu keadaan sepi. Persetubuhan itu dikerjakan di kamar tersangka," lanjutnya. Disebabkan peristiwa itu, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomer 35 Th. 2014 perihal pergantian atas UU RI Nomer 23 Th. 2002 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang-barang bukti salah satunya, BH, celana dalam korban, kaus, serta celana pendek punya korban.
Post A Comment:
0 comments: