Jatimevent.com - Presilia Werdi Sari dengan kata lain Lita dapat dibuktikan menggelapkan duit perusahaan tempatnya bekerja, UD Santoso di jalan Bubutan, Surabaya. Akibatnya, wanita 25 tahun asal Wonorejo Surabaya yang tinggal di Perum Candra Mas, Sedati, Sidoarjo ini mesti mendekam didalam penjara sepanjang 2,5 tahun.
"Terdakwa dapat dibuktikan melalukan penggelapan duit di perusahaan tempatnya bekerja. Dijatuhkan hukuman penjara sepanjang dua tahun serta enam bulan, dikurangi saat tahanan yang sudah ditempuh," tutur hakim Burhanuddin membaca amar putusannya, Senin (27/7/2015).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin siang, majelis hakim juga memerintahkan supaya tanda bukti berbentuk 76 bendel nota perusahaan dsb untuk dikembalikan ke pihak perusahaan. "Dan memerintahkan pada perusahaan untuk menyerahkan bekas upah terdakwa sebesar Rp 750.000 karenanya adalah hak terdakwa," sambung Burhanuddin.
Sepanjang sidang, wanita berjilbab ini selalu menunduk. Serta saat di tanya majelis hakim berkenaan putusan ini, Lita menyebutkan pikir-pikir. Dia pilih memakai waktu tujuh hari untuk memastikan sikap, apakah terima atau bandit atas putusan itu.
Vonis ini satu tahun lebih enteng di banding tuntutan jaksa. Pada awal mulanya, jaksa Siska Christina dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan hukuman penjara sepanjang tiga tahun serta enam bulan atau 3,5 tahun.
"Kami juga pikir-pikir. Mesti kordinasi dahulu dengan pimpinan, apakah terima atau banding atas putusan itu," jawab Siska didapati selesai sidang. Lita bekerja juga sebagai kasir di UD Santoso, dia dilaporkan ke polisi lantaran mengonsumsi duit perusahaannya sampai Rp 620 juta. Penggelapan duit perusahaan itu dikerjakan mulai sejak bulan Mei hingga Desember 2014.
Lita di tangkap serta dijebloskan ke penjara mulai sejak 27 Februari 2014 lantas. Ini berawal dari laporan Eddy Soenaryo, yang memiliki UD Santoso. Laporan itu dikerjakan sesudah perusahaan tahu banyak selisih duit yang disetorkan olehnya.
Barang yang keluar dari perusahaan nilainya tidak sepadan dengan duit yang disetorkan. Perusahaan juga lalu lakukan audit. Nyatanya, ada selisih setoran pada bulan Mei sebesar Rp 50 juta, Juni Rp 73 juta, bulan Juli Rp 115 juta, Agustus Rp 59 juta, September Rp 96 juta, bulan Oktober Rp 87 juta, November Rp 62 juta, Desember Rp 74 juta. Totalnya Rp 620 juta.
Terdakwa bertugas dalam penerimaan duit serta barang, operasional dan mengelola seluruh keuangan yang masuk serta keluar di perusahaan. Upahnya Rp 1,3 juta per bulan, namun tak dapat lagi bekerja serta mesti mendekam didalam penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Post A Comment:
0 comments: