Polres Gresik akhirnya melepaskan AHS pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik setelah diperiksa dan dinyatakan tidak cukup bukti unsur pemerasan.
"Berkaitan dengan pegawai pajak, bahwa kegiatan kemarin berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian kita langsung cek ke lapangan dan kita meminta keterangan kepada saudara Sinaga," kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowokepada wartawan, Kamis (11/6/2015).
Ady menjelaskan, dari hasil gelar perkara dengan anggota Satreskrim hasilnya tidak cukup bukti. "Dalam keterangan yang diberikan dan bukti di lapangan sudah kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, kita belum mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya," imbuhnya.
Ady tidak menyebutkan berapa uang yang diminta oleh AHS kepada pengusaha resto ala PKL di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Jl Kalimantan, Kecamatan Kebomas. Polres Gresik masih berupaya mencari bukti-bukli lain yang bisa menunjukkan kebenaran informasi pemerasan pejabat DPPKAD Kabupaten Gresik.
"Kita masih upayakan bukti-bukti lain di lapangan. Demikian yang bisa kita sampaikan," katanya.
Sementara, pemilik resto saat Surya datang di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Polres Gresik, enggan berkomentar dan tidak mau menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. "Saya tidak mau menjelaskan," kata laki-laki muda tersebut kepada wartawan.
Dari pantauan Surya, di resto tersebut berdiri beberapa penjual jajan dan makanan. Mulai nasi bebek, mie ayam, bakso dan es campur. Semua pembeli bisa menikmati hidangan dengan lesehan di satu ruangan yang sudah disediakan.
Diketahui, Selasa (9/6/2015) malam, AHS tertangkap opersi tangkap tangan jajaran Polres Gresik saat pembayaran kompensasi pajak yang harus dibayar wajib pajak ke DPPKAD Kabupaten Gresik diluar jam dinas.
"Berkaitan dengan pegawai pajak, bahwa kegiatan kemarin berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian kita langsung cek ke lapangan dan kita meminta keterangan kepada saudara Sinaga," kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowokepada wartawan, Kamis (11/6/2015).
Ady menjelaskan, dari hasil gelar perkara dengan anggota Satreskrim hasilnya tidak cukup bukti. "Dalam keterangan yang diberikan dan bukti di lapangan sudah kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar, kita belum mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya," imbuhnya.
Ady tidak menyebutkan berapa uang yang diminta oleh AHS kepada pengusaha resto ala PKL di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Jl Kalimantan, Kecamatan Kebomas. Polres Gresik masih berupaya mencari bukti-bukli lain yang bisa menunjukkan kebenaran informasi pemerasan pejabat DPPKAD Kabupaten Gresik.
"Kita masih upayakan bukti-bukti lain di lapangan. Demikian yang bisa kita sampaikan," katanya.
Sementara, pemilik resto saat Surya datang di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Polres Gresik, enggan berkomentar dan tidak mau menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. "Saya tidak mau menjelaskan," kata laki-laki muda tersebut kepada wartawan.
Dari pantauan Surya, di resto tersebut berdiri beberapa penjual jajan dan makanan. Mulai nasi bebek, mie ayam, bakso dan es campur. Semua pembeli bisa menikmati hidangan dengan lesehan di satu ruangan yang sudah disediakan.
Diketahui, Selasa (9/6/2015) malam, AHS tertangkap opersi tangkap tangan jajaran Polres Gresik saat pembayaran kompensasi pajak yang harus dibayar wajib pajak ke DPPKAD Kabupaten Gresik diluar jam dinas.
Post A Comment:
0 comments: