Penyidik Polres Bojoengoro pada akhirnya mengambil keputusan Saminah (56) sebagai pembunuh tunggal suaminya, Ramtam (59).
Penetapan tersangka itu sesudah Saminah mengakui sudah membunuh Ramtam lewat cara membekap memakai bantal sampai tewas.
"Kami mengambil keputusan Saminah juga sebagai tersangka mulai sejak kemarin sore. Sesudah diinterogasi, diakuinya (membunuh)," jelas AKBP Hendri Fiuser, Kapolres Bojonegoro, Kamis (18/6).
Perbuatan Saminah sesuai sama hasil otopsi oleh tim dokter dari RSUD Sosodor Djatikusumo pada Selasa (16/6). Menurut Hendri tanda-tanda bekas pembekapan sesuai sama otopsi yaitu sisi dada Ramtam menghitam, tanda-tanda sudah kehilangan nafas.
Sesudah dua hari di check, Saminah segera dijebloskan ke penjara. Wanita berkerudung itu tampak menangis tidak henti-henti saat petugas menggiringnya dari ruangan penyidik ke ruangan unit perlindungan anak. "Tersangka segera kami tahan," kata Hendri.
Menurut Hendri, berdasarkan informasi tersangka, Saminah tega membunuh suaminya lantaran terasa sakit hati. Dia tak suka dengan suaminya lantaran kerap menjelek-jelekkan. "Tindakannya bentuk akumulais ketidak harmonisan sampai kini," jelasnya.
Disebabkan tindakannya, penyidik kenakan undang-undang KUHP pasal 340 perihal pembunuhan merencanakan, pasal 338 mengakibatkan kehilangan nyawa, dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman human penjara sepanjang 20 tahun.
Pada awal mulanya, penyidik mengecek tiga orang yang hidup dalam satu rumah dengan Ramtam, yakni, Saminah, Ramiti, serta Hariyanto.
Ramiti serta Hariyanto sudah melakukan pemeriksanaan lewat alat deteksi kebohongan. Akhirnya, Ramiti serta Haryanto yang juga jadi pasangan suami istri itu dinyatakan tak ikut serta.
"Mereka tak ikut serta sesudah di check melalui lie detector," tutur Hendri.
Penetapan tersangka itu sesudah Saminah mengakui sudah membunuh Ramtam lewat cara membekap memakai bantal sampai tewas.
"Kami mengambil keputusan Saminah juga sebagai tersangka mulai sejak kemarin sore. Sesudah diinterogasi, diakuinya (membunuh)," jelas AKBP Hendri Fiuser, Kapolres Bojonegoro, Kamis (18/6).
Perbuatan Saminah sesuai sama hasil otopsi oleh tim dokter dari RSUD Sosodor Djatikusumo pada Selasa (16/6). Menurut Hendri tanda-tanda bekas pembekapan sesuai sama otopsi yaitu sisi dada Ramtam menghitam, tanda-tanda sudah kehilangan nafas.
Sesudah dua hari di check, Saminah segera dijebloskan ke penjara. Wanita berkerudung itu tampak menangis tidak henti-henti saat petugas menggiringnya dari ruangan penyidik ke ruangan unit perlindungan anak. "Tersangka segera kami tahan," kata Hendri.
Menurut Hendri, berdasarkan informasi tersangka, Saminah tega membunuh suaminya lantaran terasa sakit hati. Dia tak suka dengan suaminya lantaran kerap menjelek-jelekkan. "Tindakannya bentuk akumulais ketidak harmonisan sampai kini," jelasnya.
Disebabkan tindakannya, penyidik kenakan undang-undang KUHP pasal 340 perihal pembunuhan merencanakan, pasal 338 mengakibatkan kehilangan nyawa, dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman human penjara sepanjang 20 tahun.
Pada awal mulanya, penyidik mengecek tiga orang yang hidup dalam satu rumah dengan Ramtam, yakni, Saminah, Ramiti, serta Hariyanto.
Ramiti serta Hariyanto sudah melakukan pemeriksanaan lewat alat deteksi kebohongan. Akhirnya, Ramiti serta Haryanto yang juga jadi pasangan suami istri itu dinyatakan tak ikut serta.
"Mereka tak ikut serta sesudah di check melalui lie detector," tutur Hendri.
Post A Comment:
0 comments: