Mendekati bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Gresik mengiimbau pada manajemen mall serta toko moderen supaya penjaga gerainya menggunakan baju muslim. Imbauan itu dikeluarkan lewat surat edaran Bupati Gresik, Senin (15/6/2015).
Seperti tahun yang lalu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memberi perhatian khusus pada beberapa pramuniaga serta penjaga counter di mall serta pusat perbelanjaan modern. "Surat edaran ini telah di sampaikan pada semua SKPD, Camat, BUMN, BUMD dan Perusahaan di lokasi Kabupaten Gresik,” tutur Kepala Sisi Humas Suyono.
Terkecuali imbauan penggunaan pakaian dengan nuansa muslim, surat edaran Bupati Gresik Nomor 451/109/437.13/2015 tertanggal 3 Juni 2015 ini dapat diisi sebagian himbauan ketertiban berkenaan proses puasa pada bulan suci Ramadan.
"Untuk menghormati orang yang tengah berpuasa, Bupati menghimbau supaya entrepreneur restoran, rumah makan serta warung untuk tutup usahanya pada siang hari. Bila masih tetap buka, warung dalam keadaan tertutup,” paparnya.
Diluar itu, lanjutnya, untuk yg tidak berpuasa sebaiknya menghormati orang yang berpuasa, yakni dengan tak makan, minum serta merokok dengan cara mencolok ditempat umum.
“Untuk ketenangan masyarakat, Bupati juga melarang orang-orang menghasilkan, memperdagangkan serta membunyikan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya. Selain mengusik ketenangan, hal semacam ini bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain," kata Suyono.
Untuk lebih mengefektifkan imbauan ini, Bupati meminta pada dinas, lembaga dan seluruhnya ormas untuk menempatkan spanduk imbauan menghormati dan menggairahkan amalan bulan Ramadan di seluruh beberapa tempat strategis.
"Gresik di kenal juga sebagai Kota Santri karenanya ada dua makam Wali Songo di Gresik. Alangkah sebaiknya bila di Bulan Suci Ramadan pelayananan di Gresik berbusana muslim," tuturnya.
Terpisah, Suwito manajemen Matahari Department Store (MDS) Gresik, menyampaikan bahwa telah terima surat edaran Bupati Gresik perihal ketentuan menggunakan baju muslim untuk penjaga counter serta stan-stan.
"Imbauan dari Bupati telah ada," kata Suwito, lewat pesan singkat telephone selulernya.
Seperti tahun yang lalu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memberi perhatian khusus pada beberapa pramuniaga serta penjaga counter di mall serta pusat perbelanjaan modern. "Surat edaran ini telah di sampaikan pada semua SKPD, Camat, BUMN, BUMD dan Perusahaan di lokasi Kabupaten Gresik,” tutur Kepala Sisi Humas Suyono.
Terkecuali imbauan penggunaan pakaian dengan nuansa muslim, surat edaran Bupati Gresik Nomor 451/109/437.13/2015 tertanggal 3 Juni 2015 ini dapat diisi sebagian himbauan ketertiban berkenaan proses puasa pada bulan suci Ramadan.
"Untuk menghormati orang yang tengah berpuasa, Bupati menghimbau supaya entrepreneur restoran, rumah makan serta warung untuk tutup usahanya pada siang hari. Bila masih tetap buka, warung dalam keadaan tertutup,” paparnya.
Diluar itu, lanjutnya, untuk yg tidak berpuasa sebaiknya menghormati orang yang berpuasa, yakni dengan tak makan, minum serta merokok dengan cara mencolok ditempat umum.
“Untuk ketenangan masyarakat, Bupati juga melarang orang-orang menghasilkan, memperdagangkan serta membunyikan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya. Selain mengusik ketenangan, hal semacam ini bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain," kata Suyono.
Untuk lebih mengefektifkan imbauan ini, Bupati meminta pada dinas, lembaga dan seluruhnya ormas untuk menempatkan spanduk imbauan menghormati dan menggairahkan amalan bulan Ramadan di seluruh beberapa tempat strategis.
"Gresik di kenal juga sebagai Kota Santri karenanya ada dua makam Wali Songo di Gresik. Alangkah sebaiknya bila di Bulan Suci Ramadan pelayananan di Gresik berbusana muslim," tuturnya.
Terpisah, Suwito manajemen Matahari Department Store (MDS) Gresik, menyampaikan bahwa telah terima surat edaran Bupati Gresik perihal ketentuan menggunakan baju muslim untuk penjaga counter serta stan-stan.
"Imbauan dari Bupati telah ada," kata Suwito, lewat pesan singkat telephone selulernya.
Post A Comment:
0 comments: