Seorang pemuda SR dilaporkan ke Mapolres Situbondo lantaran diduga menghamili pacarnya MR (18). Warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus ini dilaporkan oleh Hadi Rasun (53) orang-tua MR.
Jalinan asmara keduanya yang kelewatan sampai mengakibatkan gadis berumur 18 tahun terlambat datang bulan selama tiga bulan.
Jalinan asmara keduanya yang kelewatan sampai mengakibatkan gadis berumur 18 tahun terlambat datang bulan selama tiga bulan.
Disebabkan perbuatan SR, pihak keluarga meminta pertanggungjawabannya, tetapi SR serta keluarganya menampik mentah-mentah. Terasa dipermalukan, pada akhirnya orang-tua MR meniti jalur hukum dengan melaporkan masalah itu ke Mapolres Situbondo.
"Laporannya telah di terima serta saat ini diakukan penyidik PPA," kata Ipda Nanang Priambodo, Kasubag Humas Polres Situbondo, Senin (15/6/2015).
Post A Comment:
0 comments: