Tersangka Ketua Bawaslu Tak Ditahan, Setelah Diperiksa 9 Jam


Sesudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka masalah dugaan korupsi dana hibah Penentuan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 selama sekitar 9 jam, Ketua Bawaslu Jawa timur tak ditahan.

Sufyanto melakukan pemeriksaan juga sebagai tersangka mulai sejak sekitar jam 13.00 wib. Dengan kenakan pakaian baju koko serta songkok putih dan celana warna biru, Ketua Bawaslu Jawa timur ini meninggalkan ruangan penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jawa timur, seputar jam 21.30 wib.

Dia melakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta dicerca kian lebih 30 pertanyaan dari penyidik. Dengan suara agak serak, Sufyanto mengaku bahwa ada panggilan berbarengan yaitu, panggilan untuk beribadah umroh ke tanah suci Mekkah serta Madinah Arab Saudi, serta Polda Jawa timur.

"Saya juga sebagai umat yang beriman kan mesti kesana dahulu. Hari ini saya penuhi panggilan penyidik polda," kata Sufyanto, Senin (25/5/2015).

Ia malas mengemukakan hasil pemeriksaanya yang berjalan selama 9 jam. "Bila materi (pertanyaan), tidak dapat diceritakan. Prinsipnya, saya ada untuk meyakinkan, saya sangatlah menghormati sistem hukum, sistem ini dapat sangatlah transparan, benar-benar menolong sistem penyidikan ini," katanya.

"Serta saya berikan pada semuanya, saya bakal sangatlah kooperatif, serta saya berikan apa yang saya ketahui serta apa pun disuruh penyidik bakal saya berikan selama saya kenali," tandasnya sembari memberikan, dianya bekerja di bagian pengawasan pemilu.

Disamping itu, Agung Nugroho kuasa hukum Sufyanto memberikan, clientnya bakal kooperatif serta berjanji akan tidak melarikan diri, ataupun menyingkirkan tanda bukti.

"Client kami berjanji kooperatif. Apa pun yang di inginkan penyidik, client kami bakal memenuhinya serta akan tidak menyingkirkan tanda bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Seperti yang di beritakan pada awal mulanya, Subdit Tipidkor Polda Jawa timur menyelidiki masalah sangkaan korupsi pada dana hibah Penentuan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.

Sesudah lakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk juga anggota Panwaslu kabupaten serta kota se Jawa Timur), dan memperoleh hasil audit dari BPKP yang temukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik mengambil keputusan 7 orang juga sebagai tersangka.

Mereka yaitu Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jawa timur), Amru-Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara. Indriyono serta Akhmad Khusaini, keduanya relasi penyedia barang/layanan Bawaslu Jawa timur.

Dari 7 orang tersangka, penyidik telah menahan 3 orang tersangka yaitu, Amru-Sekretaris Bawaslu Jawa timur, ditahan mulai sejak 19 Mei 2015. Sedang Indriyono serta Akhmad Khusaini-rekanan Bawaslu Jawa timur ditahan mulai sejak 25 Mei 2015.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: