Terdapat Rekaman Percakapan Waktu Jaksa Terima Suap Rp 80 Juta


Ada bukti kuat sekitar dugaan pemerasan oleh jaksa Suwaskito Utomo dengan kata lain Kito pada terdakwa perkara narkoba bernama Go Ka Yuan dengan kata lain Stanley, warga Wonorejo, Surabaya.

Bukti kuat masalah jaksa korupsi itu yaitu rekaman pembicaraan pada Kito dengan Nelly, istri terdakwa waktu penyerahan uang sogok Rp 80 juta. Rekaman itu diisi pembicaraan Kito dengan Nelly perihal negosiasi untuk memudahkan hukuman untuk Stanley yang perkaranya dilakukan jaksa Kito.

Bukti rekaman saat ini dikantongi istri terdakwa. Bila diperlukan untuk kepentingan pengungkapan perkara, rekaman itu juga bakal dibeber. Terkecuali rekaman, keluarga terdakwa juga mempunyai saksi yang lihat pertemuan pada Nelly dengan jaksa Kito.

“Bukti ini menyatakan bahwa apa yang disibakkan terdakwa dalam sidang yaitu benar ada. Dengan bukti itu, kelihatannya susah mengelak,” tutur Abdul Rahman, kuasa hukum terdakwa Stanley, Rabu (27/5/2015).

Sesaat, Asisten Pengawasan Kejati Jawa timur segera bergerak sesudah mendengar ada jaksa yang diberitakan memeras terdakwa. Tiga petugas pengawasan Kejati Jawa timur mendatangi Kantor Kejari Surabaya untuk lakukan pemeriksaan disana mulai sejak Rabu pagi.

Ada tiga jaksa yang di check. Selain jaksa Kito, ada pula jaksa Arif Fatchurrahman juga sebagai jaksa ke-2, serta jaksa Feri Eka Rahman juga sebagai jaksa pengganti Kito waktu sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2015).

Mereka melakukan pemeriksaan di ruangan Staf Uheksi Kejari Surabaya selama beberapa jam. “Ada tiga (jaksa) yang dimintai informasi. Pemeriksaan ini berkenaan kabar berita di media masa yang mengatakan ada sangkaan pemerasan yang dikerjakan dalam perlakuan perkara narkoba,” jawab seseorang petugas pengawasan di sela lakukan pemeriksaan.

Perihal materi pemeriksaan, dia malas menuturkan detil. Cuma dijelaskan bahwa yang di check dari mulai awal pelimpahan perkara, pra penuntutan, penuntutan sampai sistem sidang. Dari situ, diinginkan bakal di ketahui detil perkara ini. “Tapi, selama ini belum hingga ke materi perihal (pemerasan) itu,” sambungnya.

Di konfirmasi tentang hal semacam ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengakui telah memanggil jaksa yang berkaitan. “Sudah saya panggil jaksanya, namun jaksanya mengelak. Dia (jaksa Kito) menyampaikan bahwa (sangkaan pemerasan) itu tak benar,” jawab Joko.

Lantaran perkara ini telah diakukan Aswas Kejati Jawa timur, Joko menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan seutuhnya perlakuan perkara ini ke tim pengawasan. “Hasilnya bagaimanakah, kami serahkan seutuhnya ke tim pengawasan,” sambungnya.

Di tanya perihal Kito yang digantikan waktu sidang itu, Joko juga mengakui telah lakukan klarifikasi. Akhirnya, waktu itu Kito tengah mengantarkan terdakwa anak ke lapas anak di Blitar. Sedang jaksa Arif Fatchurrahman juga sebagai jaksa ke-2 juga tengah ada masalah lain.

Perkara ini mencuat sesudah terdakwa Stanley bersuara dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. 
Dia menyebutkan disuruh bayar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk memudahkan hukuman atas dianya.

Stanley lalu menawar, serta akhirnya disetujui dana Rp 150 juta. Lenny, istri terdakwa lalu menjumpai Kito. Sesudah terlibat perbincangan, dia menyerahkan duit Rp 80 juta juga sebagai tanda jadi. Lenny mengakui duit itu diserahkan segera ke Kito didalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu.

Nyatanya, dalam perubahannya, Stanley terus dituntut tujuh tahun penjara serta pada akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: