Satu lagi kepala desa di Kabupaten Jember jadi tersangka dugaan korupsi.
Hal semacam ini menaikkan daftar panjang kepala desa maupun bekas kepala desa yang terlilit masalah hukum lantaran tak pas mengurus keuangan negara.
Kesempatan ini jaksa Seksi Pidana Khusus Kejari Jember mengambil keputusan Kades Kalisat Kecamatan Kalisat, Lukman Hidayat (LH) juga sebagai tersangka. Bila sebagian orang pada awal mulanya jadikan tersangka dalam sangkaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD), LH disangka menyalahgunaan empat item sekalian.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Hambaliyanto menerangkan, ke empat item itu yaitu pemakaian ADD tahun 2013-2014, pemberian honor tunjangan RT serta RW, dana untuk hasil pasar, serta pengelolaan aset desa.
"Empat hal semacam itu yang kami check. Dugaannya ya penyalahgunaan di empat poin itu. Seperti misal di pemakaian ADD. Bentuk aktivitas tidak sama," tutur Hambali pada Surya, Selasa (12/5/2015).
LH, kata Hambali, telah di check juga sebagai tersangka. Jaksa juga telah menyelesaikan kontrol pada saksi-saksi.
Karena itu, akhir bulan ini, jaksa membidik pelimpahan step II masalah itu. Tetapi waktu di tanya jumlah kerugian dari empat poin itu, Hambali belum dapat menjawab.
"Kalau untuk kerugian nanti lantaran masih dihitung," katanya.
Pada awal mulanya, seorang kepala desa Mumbulsari jadi tersangka. Jaksa juga mengambil keputusan tersangka bekas kades Arjasa serta Jatisari Jenggawah. Ketiga masalah ini berkenaan penyelewengan ADD di masing-masing desa.
Hal semacam ini menaikkan daftar panjang kepala desa maupun bekas kepala desa yang terlilit masalah hukum lantaran tak pas mengurus keuangan negara.
Kesempatan ini jaksa Seksi Pidana Khusus Kejari Jember mengambil keputusan Kades Kalisat Kecamatan Kalisat, Lukman Hidayat (LH) juga sebagai tersangka. Bila sebagian orang pada awal mulanya jadikan tersangka dalam sangkaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD), LH disangka menyalahgunaan empat item sekalian.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Hambaliyanto menerangkan, ke empat item itu yaitu pemakaian ADD tahun 2013-2014, pemberian honor tunjangan RT serta RW, dana untuk hasil pasar, serta pengelolaan aset desa.
"Empat hal semacam itu yang kami check. Dugaannya ya penyalahgunaan di empat poin itu. Seperti misal di pemakaian ADD. Bentuk aktivitas tidak sama," tutur Hambali pada Surya, Selasa (12/5/2015).
LH, kata Hambali, telah di check juga sebagai tersangka. Jaksa juga telah menyelesaikan kontrol pada saksi-saksi.
Karena itu, akhir bulan ini, jaksa membidik pelimpahan step II masalah itu. Tetapi waktu di tanya jumlah kerugian dari empat poin itu, Hambali belum dapat menjawab.
"Kalau untuk kerugian nanti lantaran masih dihitung," katanya.
Pada awal mulanya, seorang kepala desa Mumbulsari jadi tersangka. Jaksa juga mengambil keputusan tersangka bekas kades Arjasa serta Jatisari Jenggawah. Ketiga masalah ini berkenaan penyelewengan ADD di masing-masing desa.
Post A Comment:
0 comments: