Beberapa ratus angkutan kota (lin) masih tetap melakukan tindakan mogok di depan Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (12/5/2015).
Hamid, salah satu Korlap selalu meneriakkan semangat pada beberapa ratus sopir untuk selalu menempati Grahadi.
"Kami tak dapat perpanjangan surat plat kuning lantaran diperberat dengan ketentuan kami mesti berbadan hukum," teriak Hamid.
Beberapa sopir lin ini menuntut pencabutan Ketentuan Pemerintahh No. 74 tahun 2014 serta pembatalan surat edaran Propinsi Jawa Timur bulan Januari 2015, perihal Perpanjangan Surat Kendaraan plat Kuning itu mesti mempunyai tubuh Hukum PT atau CV serta turut koprasi.
Karena, Bila tak memiliki badan hukum, jadi tak dapat lakukan operasi untuk mencari penumpang, serta itu berlaku terhitung 1 Maret 2015.
Didik, sopir lain juga lantang menampik ketentuan ini. Sampai kini angkutan rata-rata punya perseorangan.
Bila diikutkan PT atau bentuk koperasi, sopir menampik kerena tak ada jaminan serta memberatkan.
Sopir mesti setor pada koperasi. "Kami beli angkot dengan utang," imbuhnya.
Hamid, salah satu Korlap selalu meneriakkan semangat pada beberapa ratus sopir untuk selalu menempati Grahadi.
"Kami tak dapat perpanjangan surat plat kuning lantaran diperberat dengan ketentuan kami mesti berbadan hukum," teriak Hamid.
Beberapa sopir lin ini menuntut pencabutan Ketentuan Pemerintahh No. 74 tahun 2014 serta pembatalan surat edaran Propinsi Jawa Timur bulan Januari 2015, perihal Perpanjangan Surat Kendaraan plat Kuning itu mesti mempunyai tubuh Hukum PT atau CV serta turut koprasi.
Karena, Bila tak memiliki badan hukum, jadi tak dapat lakukan operasi untuk mencari penumpang, serta itu berlaku terhitung 1 Maret 2015.
Didik, sopir lain juga lantang menampik ketentuan ini. Sampai kini angkutan rata-rata punya perseorangan.
Bila diikutkan PT atau bentuk koperasi, sopir menampik kerena tak ada jaminan serta memberatkan.
Sopir mesti setor pada koperasi. "Kami beli angkot dengan utang," imbuhnya.
Post A Comment:
0 comments: