Sekarang ibu harusnya menasihati anaknya yang salah jalan. Namun Siti Mashuda jadi melanjutkan usaha haram yang dikerjakan sang anak. Wanita 45 tahun asal Nyamplungan, Surabaya ini melanjutkan usaha jualan sabu yang dikerjakan anaknya, Angga.
Dua tahun lalu, Angga di tangkap polisi dalam perkara narkoba. Sampai sekarang ini, dia masih tetap melakukan hukuman didalam penjara.
Saat ini, sang ibu menyusul ke penjara sesudah dibekuk petugas Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (27/5/2015). “Tersangka (Siti Mashuda) ini di tangkap di tempat tinggalnya. Dari penangkapan itu, petugas temukan 20 gram sabu-sabu yang disimpan didalam toples permen,” ungkap Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar.
Dalam kontrol, di ketahui bahwa ibu tiga anak ini adalah pengedar sabu. Sehari-hari dia memanglah menggantungkan hidupnya dari berjualan narkoba, lantaran memanglah tak mempunyai pekerjaan lain. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu hari dia dapat jual hingga 20 gram sabu-sabu.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa wanita ini sering melayani pembelian sabu. Petugas yang lakukan penyelidikan pada akhirnya sukses membuktikannya, serta segera menggerebeknya. Waktu digrebek, dia masih juga dalam posisi memegang bong (alat hisap sabu),” sambung Lily Djafar.
Penyidikan polisi menyebutkan, wanita ini menggerakkan usaha jualan sabu lantaran meneruskan usaha sang anak. Pada awal mulanya, Angga telah jadi pengecer narkoba, serta di tangkap polisi sekitar dua tahun lalu.
Mulai sejak waktu itu, Siti tak pernah bertemu dengan sang anak. Dia juga tak pernah menjenguknya. “Pengen menjenguk namun tak mempunyai duit,” jawab Siti di sela melakukan kontrol di Polres Tanjung Perak.
Anehnya, dia jadi pilih meneruskan usaha sang anak. Dalam menggerakkan usahanya itu, Siti di ketahui kulakan sabu dari seorang bernama MF di lokasi Jalan Sumbo. Terkecuali jualan, Siti juga mengakui sering konsumsi barang terlarang itu.
Post A Comment:
0 comments: