Satu lagi bukti bahwa beberapa apartemen di Surabaya adalah tempat yang sering digunakan untuk konsumsi narkoba. Dua terapis spa digrebek polisi waktu asik nikmati kristal haram itu di apartemen Puncak Tower Darmo Permai, Surabaya.
Mereka yaitu Arifatul Hikma, terapis Spa Atmosfir serta Iva Mardyahwati, terapis C.Zar Spa. Disebabkan kegemarannya konsumsi narkoba, dua wanita ini mesti berada didalam penjara. Saat ini, perkara dua cewek terapis ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana di gelar, Rabu (27/5/2015). Seperti sidang biasanya, agenda sidang pertama hanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Oja Miasta digantikan oleh jaksa Atip dalam pembacaan dakwaan ini.
“Dua terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 th. 2009 perihal Narkotika. Dan pasal 127 undang-undang narkotika,” tutur jaksa Atip membaca dakwaannya. Di sampaikan juga pada dakwaan jaksa Atip, dua cewek ini tertangkap 5 Maret 2015 lalu di apartemen Puncak Tower C Darmo Permai Surabaya.
Waktu digerebek di kamar terdakwa Iva itu, petugas sukses temukan sabu seberat 0,70 gram serta sisa sabu di pipet kaca seberat 1,67 gram. “Dalam penyidikan, terdakwa mengakui memperoleh barang itu lewat cara beli Rp 1,5 juta pada Mahalili (Berkas Terpisah). Dari info itu, polisi sukses menangkap Mahalili dengan tanda bukti 0,37 gram,” tutur Atip.
Post A Comment:
0 comments: