Jimmy Witarsa, buron masalah sangkaan korupsi dalam penyelewengan agunan di Bank Mandiri Surabaya sukses dibekuk petugas kejaksaan. Tim paduan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur serta Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk Jimmy, Senin (20/4/2015) malam.

Entrepreneur yang telah dua bulan masuk daftar pencarian orang kejaksaan ini, dibekuk petugas gabungan waktu ada di Lottemart, Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. “Setelah di tangkap, dia segera dibawa ke Kejati Jawa timur,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa timur, Romy Arizyanto, Selasa (21/4/2015).

Diterangkan, Jimmy adalah salah satu orang paling di cari kejaksaan. Dia buronan masalah korupsi Bank Mandiri yang tengah diakukan penyidik Pidsus (pidana spesial) Kejati Jawa timur. “Sudah sekitar dua bulan dia dimasukkan DPO (daftar pencarian orang),” sambung Romy.

Sesudah tertangkap, Jimmy masih tetap harus melakukan rangkaian kontrol di Kejati Jawa timur sampai Senin tengah malam. Selesai di check, entrepreneur ini segera di kirim ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk ditahan disana.

Jimmy telah diputuskan juga sebagai tersangka dalam perkara sangkaan penyelewengan kapal sebagai agunan di Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan, Surabaya. Tetapi, tiga kali di panggil untuk di check, dia senantiasa tak ada.

Jimmy yaitu tersangka ke-5 dalam perkara credit macet bank Mandiri sejumlah Rp 172 miliar. Pada awal mulanya, telah ada empat orang sebagai tersangka. Yaitu Eddi Gunawan Tamrin, Direktur Utama PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), serta tiga bekas petinggi Bank Mandiri cabang Pahlawan berinisial DR, AT serta TP.

Eddi Gunawan adalah tersangka utama dalam perkara ini. Mulai sejak sekian waktu lalu, dia telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sesaat tiga tersangka lain masih juga dalam sistem di Pidsus Kejati Jawa timur.

Masalah ini bermula waktu Eddi Gunawan ajukan credit Rp 172 miliar ke Bank Mandiri dengan agunan 15 kapal pada 2008. Lalu pada 2010 credit itu macet serta masih tetap ada bekas Rp 90 miliar yang belum dibayar.

Kemudian, dalam perjalanannya, nyatanya lima kapal ditarik oleh Eddi dengan argumen rusak serta akan dipotong. Penarikan ini yang menyalahi prosedur. Lalu, lima kapal itu nyatanya bakal ditake over oleh Jimmy Witarsa.

Dalam prosesnya, baru di ambil empat, tiga kapal telah dipotong serta satu bekasnya saat ini diambil alih oleh kejaksaan juga sebagai tanda bukti.

Atas keterlibatannya dalam perkara ini, Jimmy Witarsa tidak cuma punyai urusan dengan Kejati Jawa timur. Karena, Eddi Gunawan Tamrin lewat pengacaranya Tito Supriyanto juga melaporkan Jimmy ke Mabes Polri, November 2014 lalu.

Argumen laporannya, tentang kasus penipuan serta penggelapan berkenaan empat kapal itu.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: