Hanya 6 Bulan Waktu Urus Izin Pembangunan Properti di Surabaya


Pemerintah Kota Surabaya serta Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur setuju membuat grup kerja (Pokja) percepatan perizinan pembangunan property.

Perizinan yang awalannya membutuhkan waktu sampai lamanya dua tahun, sekarang dipangkas menjadi enam bulan.

"Dahulu bila belum keluar IMB, jadi belum dapat bangun. Saat ini cukup hanya Surat Info Gagasan Kota (SKRK), perizinan telah dapat diolah oleh SKPD,” tutur Kepala Dinas Cipta Karya serta Tata Ruangan Kota Surabaya, Eri Cahyadi, selesai penandatanganan nota kesepahaman di Balai Kota Surabaya, Kamis 26 Maret 2015.

Sampai kini, Izin Membangun Bangunan (IMB) susah keluar karena mesti didahului izin Analisa Tentang Efek Lingkungan (Amdal). Pergesekan pada orang-orang dengan investor waktu urus Amdal, bakal dijembatani oleh Pokja.

“Dengan system ini (Pokja), bila amdal dari masyrakat telah kelar, jadi Amdal yang lain telah dapat beres. Dari yang semula lama hingga dua tahun dapat dilakukan cuma enam bulan. izin sudah usai,” tuturnya. 

Tetapi, Pemkot Surabaya meminta imbal balik pada investor. Dengan percepatan perizinan, investor harus untuk bangun infrastruktur, seperti jalan di Kota Surabaya.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: