Jatimevent.com - Tujuh debt collector PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016). Mereka adalah Wahyu Margahadi (46), warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo. Selanjutnya Setyohadi (38), warga Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35), wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.

Mereka ditangkap polisi di Jl Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik Abdul Rosyid. Saat itu, Abdul Rosyid sedang menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.

Tanpa diduga, tiba-tiba Abdul Rosyid dihentikan kawanan debt collector dipimpin Setyohadi. Setyohadi dkk hendak merampas motor yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit. Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan. Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt collector terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.

Saat adu mulut itulah ada anggota Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro. Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui surat tugas Setyohadi dkk sudah habis. “Kami melakukan penangkapan tujuh debt collector, karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt collector,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).

Shinto mengimbau, masyarakat jangan takut menghadapi debt colllector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan karena itu tindakan melawan hukum. “Debt collector tidak berhak mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah. Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas (polisi) untuk melakukan penyitaan barang,” jelas Shinto.
Atas tindakan yang dilakukan para dept collector, polisi bakal mnjerat dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP tentang tindakpidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

1 comments:

  1. 1xbet korean betting sites in our reviews
    1xbet korean betting sites 1xbet korean in our reviews. We found that the best online sportsbook is หารายได้เสริม 1xbet. 카지노 This site has many online sportsbooks that are open and safe.

    ReplyDelete