Jatimevent.com - Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan tanda bukti, narkoba, uang Rp 75 juta serta psikotropika yang lain, di pelataran masjid Kejari, Rabu (26/8). Barang-barang haram hasil ketentuan sidang perkara mulai sejak 2014 sampai Juni 2015.
Salah satunya, berbentuk pil carnopen sejumlah 32.787 biji dari 54 perkara, narkoba kelompok 1 jenis sabu-sabu seberat 49,861 gr dari 19 perkara, Ganja 13,18 gr dari 2 perkara serta duit palsu Rp 74.150.000.
"Ini mesti langsung dimusnahkan untuk melindungi akan kemungkinan yang tidak diingikan," kata Kajari Akhmad Patoni, Rabu (26/8). Dijelaskan, pegawai Kejaksaan juga manusia, jangan sempat tergiur dengan barang-barang itu.
"Maka dari itu selekasnya kami musnahkan," tegas Akhmad Patoni. Semua tanda bukti itu dibagi dalam dua potongan drum serta dibakar bersama beberapa anggota komunitas pimpinan daerah (Forpimda), petugas Dinkes serta perwakilan BRI.
"Mari masukkan serta bakar semuanya jangan sampai ada yang tertinggal," kata Akhmad Patoni pada pegawainya. Akhmad Patoni bahkan juga menunggui pembakaran itu hingga selesai serta dipercaya semua barang haram itu benar-benar habis terbakar.
Post A Comment:
0 comments: