Pembacok Bacabup Mujianto Dapat Upah Rp 150 Juta Kalau Berhasil Tewas

Cuma kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka pembacok Bacabup Lamongan Mujianto, bisa dibekuk polisi. Dua pelaku mengakui diupah Rp 50 juta untuk melukai korban. Tersangka pelaku dibekuk Selasa (11/8/2015) petang, tengah pembacokan berlangsung pada Selasa awal hari.

Polisi juga telah temukan tanda bukti berbentuk pedang yang digunakan untuk membacok korban serta suatu sepeda motor. Kejadian berdarah yang hampir menewaskan Mujianto itu melibatkan suatu komplotan yang terbagi dalam aktor intelektual, eksekutor, serta joki sepeda motor.

Tetapi baru dua orang yang bisa di tangkap, yakni Saiful Arif (33) serta Edy Kamson. Wakapolda Jawa timur, Brigjend Pol Drs Eddy Hariyanto serta Kabid Humas Polda Jawa timur, Kombes R Prabowo Argo Yuwono, datang ke Lamongan untuk menuturkan pengungkapan masalah itu, Rabu (12/8).

Menurut Eddy, tersangka Saiful Arif, warga Lamongan, membacok Mujianto sesudah diorder Edy Kamson. Sedang tersangka Edy Kamson dipesan orang berinisal R yang masih kabur. Janji imbalan duit cukup besar dari R mengundang selera untuk Edy Kamson, Saiful serta S.

Tersangka S juga belum bisa di tangkap. Saiful serta S sepakat mengeksekusi Mujianto walau waktu itu belum terima uang muka. Pada Senin (10/8) malam Saiful bertemu S, sang joki, di Lamongan. Dalam pertemuan itu sudah ada sepeda motor serta pedang yang disediakan Edy Kamson.

Sesuai dengan skenario, Saiful serta S segera menuju tempat, yakni rumah Mujianto. Mereka mesti menanti lama saat sebelum beraksi. Sesudah berhasil membacok korban didalam rumah, malam itu juga R, lewat seseorang kurir bernama Y, menyerahkan duit Rp 20 juta pada Saiful serta Edy Kamson.

"Tersangka SA (Saiful Arif) baru terima Rp 5 juta," tutur Wakapolda. Tengah Rp 15 juta dibawa Edy Kamson serta disadari sudah habis digunakan dalam sekejab. Dari dua tersangka yang di tangkap, polisi mengambil alih bekas duit Rp 1,1 juta.

Ada yang mengagetkan dari Edy Kamson, Tersangka R yang masih tetap buron, berikan dua order yakni jika sampai korban meninggal dunia gajinya Rp 150 juta, tetapi bila cuma luka-luka gajinya Rp 50 juta.

"Pernyataan EK (Edy Kamson) seperti itu," ungkap Wakapolda Eddy Hariyanto. Polisi menyebutkan ada yang melakukan tindakan juga sebagai penyandang dana masalah itu, tetapi masih dirahasiakan. Eddy Hariyanto cuma menyebutkan aktor intelektual serta penyandang dana masalah itu telah di ketahui polisi.

Pernyataan ke-2 tersangka masih di kembangkan untuk mengtahui dengan cara persis apa motif peristiwa itu.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: