Komisioner KPU Kota Surabaya, Purnomo SP menyampaikan, PKPU nomer 9 Th. 2015 serta SE Nomer 302 telah menuturkan dengan cara detail bila berlangsung kemungkinan tak ada lawan untuk Risma.
"Dalam ketentuan itu diterangkan kemungkinan tehnis serta pemecahannya," kata Purnomo, Jumat (3/7/2015). Bila sampai batas akhir pendaftaran pasangan calon pada 26 Juli cuma ada satu kandidat, maka bagian pendaftaran pasangan calon bakal diundur selama tiga hari serta kelipatannya, sampai ada kandidat pasangan calon yang mendaftar.
"Pengunduran waktu selama tiga hari ini bakal berjalan selalu sampai hari pengambilan suara 9 Desember 2015," terangnya. Apabila hingga saat itu masih tak ada yang mendaftar, jadi bagian proses pilwali bakal diundur 10 hari sesuai sama PKPU No 9 Th. 2015 pasal 84.
"Namun kami optimis bakal ada sekurang-kurangnya satu pasangan calon lagi, hingga pilwali bisa di gelar," katanya. Pada awal mulanya, PDI-P Surabaya mewacanakan pilwali Surabaya di gelar lewat cara aklamasi untuk kemenangan Risma. Wacana itu ditampilkan sesudah dinilai tak ada profil yang bisa menyaingi popularitas Risma di pilwali Surabaya.
Disamping itu, enam partai parlemen Surabaya sudah setuju bangun koalisi. Koalisi yang dinamakan koalisi Majapahit itu sangatlah meyakini, pasangan calon yang diusungnya bakal menaklukkan Risma di pilwali Surabaya. Ke enam partai partai itu yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB, serta Partai Gerindra.
Post A Comment:
0 comments: