Jatimevent.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang mewajibkan semua pegawai negeri sipil untuk masuk kerja pada Rabu (22/7/2015). Untuk meyakinkan hal itu, BKD Kota Malang akan mengadakan sidak. “Sidak kami kerjakan pada Rabu pagi,” tutur Subhan, Kepala BKD Kota Malang, Senin (20/7/2015).
Subhan menuturkan pegawai negeri yang tidak mematuhi ketentuan itu akan disanksi. Bentuk sanksi mereka bergantung dengan tingkat kekeliruannya kelak. Meski demikian, Subhan meyakinkan salah satu sanksi yang didapatkan pada mereka yang tidak mematuhi yaitu teguran.
Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto menuturkan Pemkot Malang akan mengadakan halal bihalal bersama pegawai di lingkungan pemerintahan. Mereka bahkan juga sudah membangun suatu tenda khusus di samping Balai Kota untuk mensupport aktivitas ini.
Tenda itu berdiri di Jl Gajah Mada mulai sejak hari pertama lebaran, Jumat (17/7/2015). “Rabu kelak, bakal ada open house juga,” lebih Nur Widianto. Cuti bersama pemerintah di waktu libur lebaran diawali Kamis (16/7/2015) sampai Selasa (21/7/2015).
Post A Comment:
0 comments: