Jatimevent.com - Sejumlah 136 buruh PT Koreana Seed Indonesia (KSI) yang di-PHK sepihak mengharapkan terus memperoleh tunjangan hari raya (THR). Masalahnya sistem PHK masih belum selesai di persidangan.
"Perwakilan kami dengan perusahaan masih lakukan perbincangan. Semoga THR kami terus diberikan," ungkap Mujiatun, salah satu buruh PT KSI pada Surya, Selasa (28/7/2015). Walau hari raya Idul Fitri 2015 telah berlalu, namun buruh masih belum memperoleh THR. Masalah PHK ini, masih juga dalam persidangan di pengadilan industrial Surabaya.
Diterangkan Mujiatun, sesuai sama ketetapan karyawan yang belum resmi di-PHK masih memiliki hak memperoleh THR. Karyawan korban PHK PT KSI keseluruhan mencapai 136 orang. Pada saat di-PHK karyawan juga tak memperoleh pesangon. Terlebih sepanjang masih tetap dipekerjakan karyawan tak memperoleh hak-hak normatifnya.
Untuk menuntut THR ini, mendekati Lebaran lantas karyawan pernah berdemo di Kantor Disnakertrans Kabupaten Kediri. Cuma saja beberapa petinggi Kantor Disnaker dituding tak berpihak pada buruh.
Dapat dibuktikan walau PT KSI sudah nyata-nyata lakukan pelanggaran tak membayar THR, namun tak pernah memperoleh sanksi. Walau sebenarnya dalam kesepakatan berbarengan manajemen PT KSI dengan buruh salah satu poinnya bakal membayar THR.
Kesepakatan berbarengan itu di buat 14 Januari 2015 yang diwakili Kang Sung Goo sebagai Direktur PT KSI dengan Kiki Irawan sebagai Ketua Serikat Buruh PT KSI. Poin pembayaran THR tertuang dalam kesepakatan nomor 6. Berisi PT KSI memberi THR keagamaan sesuai sama Permenaker No Per 04/Men/1994.
Tetapi walau hari raya Idul Fitri telah berlalu, THR sebagai hak karyawan masih tetap belum dibayarkan.
Post A Comment:
0 comments: