Berita ada pihak parpol yang menginginkan aklamasi dalam Pilwali 2015 terang tidak bakal berlangsung. Karena ketentuan PKPU tak menyantumkan apabila cawali serta cawawali diijinkan cuma satu pasangan.
Hal semacam ini sesuai sama PKPU nomer 9 pasal 91, tak ada batasan maksimal berapakah kali perpanjangan pendaftaran cawali serta bacawali melalui jalur parpol.
Selesai ditutupnya pendaftaran calon independen oleh KPU kota Surabaya pada Senin (15/6/2015), saat ini tinggal perang antar parpol yang bakal diawali.
Pendaftaran calon yang diusung partai mulai di buka pada 26 - 28 Juli 2015. Bila dalam rantang saat itu cuma ada satu pasangan calon saja yang mendaftar, di pastikan waktu pendaftaran bakal mundur 3 hari.
“Kalau masih tetap belum ada, mundur 3 hari lagi hingga ada minimum dua pasangan kandidat calon,” ungkap Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satrio, Kamis (18/6/2015).
Ia menyatakan pilwali adalah pesta demokrasi hingga rakyat bakal pilih dengan cara segera calon kepala daerah yang bakal memimpin kotanya. Untuk penentuan tentu mesti ada pasangan calon yang jumlahnya tidak cuma satu.
Mundurnya tanggal pendaftaran di pastikan beresiko pada saat kampanye pasangan cawali-cawawali. “Nanti terang yang rugi pasangan calon serta parpol yang mengusungnya. Lantaran saat kampanye mereka yang dijadwalkan selama 3 bulan bakal dipersempit dengan cara otomatis, karena mustahil saat pencoblosan mundur. Terus serentak 9 Desember 2015” imbuhnya.
Perpanjangan juga melalui sistem panjang, KPU mesti melapor pada DPRD, diteruskan ke Walikota Surabaya, lanjut ke Gubernur lalu berlanjut ke Kemendagri. Kemungkinan cuma satu pasangan calon dapat berlangsung bila salah satu partai mencabut dukungannya, tetapi tak bermakna pasangan itu mundur.
Ada dua ketentuan, bila pasangan mengundurkan diri, jadi parpol dapat ajukan calon pengganti. Tetapi, bila parpol mencabut support, jadi pasangan calon yang diserahkan masih tetap sah.
Namun disebutkan Purnomo kemungkinan cuma satu pasangan calon sangat kecil lantaran ketentuan berlaku nasional, bila itu berlangsung jadi mesti ada pergantian PKPU dahulu.
Hal semacam ini sesuai sama PKPU nomer 9 pasal 91, tak ada batasan maksimal berapakah kali perpanjangan pendaftaran cawali serta bacawali melalui jalur parpol.
Selesai ditutupnya pendaftaran calon independen oleh KPU kota Surabaya pada Senin (15/6/2015), saat ini tinggal perang antar parpol yang bakal diawali.
Pendaftaran calon yang diusung partai mulai di buka pada 26 - 28 Juli 2015. Bila dalam rantang saat itu cuma ada satu pasangan calon saja yang mendaftar, di pastikan waktu pendaftaran bakal mundur 3 hari.
“Kalau masih tetap belum ada, mundur 3 hari lagi hingga ada minimum dua pasangan kandidat calon,” ungkap Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satrio, Kamis (18/6/2015).
Ia menyatakan pilwali adalah pesta demokrasi hingga rakyat bakal pilih dengan cara segera calon kepala daerah yang bakal memimpin kotanya. Untuk penentuan tentu mesti ada pasangan calon yang jumlahnya tidak cuma satu.
Mundurnya tanggal pendaftaran di pastikan beresiko pada saat kampanye pasangan cawali-cawawali. “Nanti terang yang rugi pasangan calon serta parpol yang mengusungnya. Lantaran saat kampanye mereka yang dijadwalkan selama 3 bulan bakal dipersempit dengan cara otomatis, karena mustahil saat pencoblosan mundur. Terus serentak 9 Desember 2015” imbuhnya.
Perpanjangan juga melalui sistem panjang, KPU mesti melapor pada DPRD, diteruskan ke Walikota Surabaya, lanjut ke Gubernur lalu berlanjut ke Kemendagri. Kemungkinan cuma satu pasangan calon dapat berlangsung bila salah satu partai mencabut dukungannya, tetapi tak bermakna pasangan itu mundur.
Ada dua ketentuan, bila pasangan mengundurkan diri, jadi parpol dapat ajukan calon pengganti. Tetapi, bila parpol mencabut support, jadi pasangan calon yang diserahkan masih tetap sah.
Namun disebutkan Purnomo kemungkinan cuma satu pasangan calon sangat kecil lantaran ketentuan berlaku nasional, bila itu berlangsung jadi mesti ada pergantian PKPU dahulu.
Post A Comment:
0 comments: