Siswi SMK Madiun Digilir Tujuh Pemuda Hingga Hamil 4 Bulan
Nasib tragis dihadapi, SN (17) seseorang siswi SMK Negeri di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Siswi kelas X itu saat ini hamil empat bulan tanpa di ketahui bapak biologis bayi yang dikandungnya.

Hal semacam ini diduga kehamilan siswi asal Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun ini dikarenakan selesai digilir tiga pemuda pekerja serabutan serta empat pelajar SMK. Saat ini ketujuh pemuda serta pelajar itu meringkuk di tahanan Polres Madiun. Ketujuh tersangka yaitu Agung Nugroho (20), Suyatno (20), serta Romi Eka Permana (19) ketiganya warga Desa Kebongagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Sedangkan yang lain yaitu yaitu YR (17) siswa SMK di Mejayan, GF (17) siswa SMK di Mejayan, RP (17) siswa SMK di Balerejo, serta ND (17) siswa SMK di Kota Madiun.

"Ketujuh tersangka baik yang sudah dewasa ataupun yang masih pelajar aktif ini mensetubuhi tersangka bergiliran. Ada yang sendirian, ada yang berduaan serta ada yang bertiga kurun waktu yang sama," jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhammad Lutfi, Jumat (12/06/2015).

Diluar itu, ungkap Lutfi, masalah persetubuhan dilakukan beberapa tersangka pada korban telah berjalan mulai sejak Januari 2015. Korban bahkan juga saat ini sudah hamil empat bulan.

"Umumnya tindakan nekat beberapa tersangka itu dikerjakan di gubuk persawahan. Apapun dalih beberapa tersangka, terus bakal kami proses lantaran telah membujuk korban di bawa usia untuk berbuat asusila," paparnya.

Beberapa tersangka akan dijerat pasal yang sama yaitu pasal 81 ayat 2 serta atau pasal 82 UU RI Nomer 35 Th. 2014 perihal Pergantian atas UU RI Nomer 23 Th. 2002 perihal Perlindungan Anak subsider pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 th. penjara.

"Masalah tentang ayah biologis dari calon bayi yang dikandung korban itu, kelak bakal diserahkan ke pihak keluarga korban. Jika memang perlu dilakukan tes DNA untuk tahu ayah biologis dari anak korban," katanya.

Masalah kehamilan korban di ketahui orangtuanya setelah sekian hari korban alami pusing serta muntah-muntah. Sesudah didesak orantuanya korban mengaku sudah disetubuhi ketujuh tersangka.

Tidak terima atas perlakuan pada anaknya, pada akhirnya orang-tua korban lapor polisi. Tengah beberapa korban mengaku sesudah menyetubuhi korban selalu berikan imbalan Rp 50.000.

Suyatno (20) seseorang pelaku mengaku terkait intim dengan korban sebanyak 3 kali. "Memanglah korban kami jemput serta kami antar saat sebelum berbuat (terkait intim seperti suami istri). Saya memberi imbalan Rp 50.000, wong mulai sejak awal memanglah telah diperkenalkan rekan saya tuturnya dia (korban) dapat di ajak 'main' (jalinan suami istri)," kilahnya.

Sedang tersangka yang lain, ND (17) yang masih tetap berstatus juga sebagai pelajar mengakui cuma di ajak rekan-rekannya.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: