Jatimevent.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar sabu yang diduga tengah selingkuh di suatu perumahan di Gedangan, Sidoarjo. Dua tersangka beda jenis kelamin ini tengah telanjang dada. Peremuannya bernama Pata Yudarmara (31), lakinya Rudi Hermawan (40).
Petugas mengambil alih sabu seberat 74 gram, dua timbangan elektrik, hp, ATM, serta buku rekap pelanggan dari kontrakan Pata. Petugas juga menyasar kontrakan Rudi yang juga di Gedangan. Dari rumah kontrakan ini, polisi mengambil alih sabu seberat 2 gram, serpihan pil ekstasi, serta alat hisap.
Tersangka Pata mengungkap barang haram itu dibeli dari bandar di Madura. Pata beli sabu seharga Rp 1 juta per gram.
Pata tak pernah beli sabu dalam jumlah sedikit. Sekali beli sabu minimum 20 gram. Menurut dia, sabu ini di jual lagi seharga Rp 1,2 juta per gram. Supaya bisnisnya tak terendus polisi, Pata pasarkan pada orang yang dikenalnya.
Pata akan tidak melayani konsumen yang tidak dikenalnya. Terkecuali konsumen baru itu pesan lewat orang yang dikenalnya.
“Sehari saya jual 3-4 gram. Saya jual pada rekan-rekan dekat saja,” kata Pata, Jumat (19/6/2015).
Ibu dua anak ini mengakui baru sekitar tiga bulan ini memerankan usaha haram. Awalannya dia cuma konsumsi sabu mulai sejak enam bulan terakhir.
Namun Pata tak pernah menaruh sabu. Sabu yang dibelinya di Madura segera di nikmati di tempat. Pata mulai memikirkan usaha narkoba lantaran tak ada pemasukan untuk penuhi keperluan dua anaknya. Terlebih suaminya sudah tak bertanggungjawab pada keluarganya.
“Saya bingung mencari pemasukan. Lantaran sudah mengetahui seluk-beluknya, saya coba jual sabu,” imbuhnya.
Petugas mengambil alih sabu seberat 74 gram, dua timbangan elektrik, hp, ATM, serta buku rekap pelanggan dari kontrakan Pata. Petugas juga menyasar kontrakan Rudi yang juga di Gedangan. Dari rumah kontrakan ini, polisi mengambil alih sabu seberat 2 gram, serpihan pil ekstasi, serta alat hisap.
Tersangka Pata mengungkap barang haram itu dibeli dari bandar di Madura. Pata beli sabu seharga Rp 1 juta per gram.
Pata tak pernah beli sabu dalam jumlah sedikit. Sekali beli sabu minimum 20 gram. Menurut dia, sabu ini di jual lagi seharga Rp 1,2 juta per gram. Supaya bisnisnya tak terendus polisi, Pata pasarkan pada orang yang dikenalnya.
Pata akan tidak melayani konsumen yang tidak dikenalnya. Terkecuali konsumen baru itu pesan lewat orang yang dikenalnya.
“Sehari saya jual 3-4 gram. Saya jual pada rekan-rekan dekat saja,” kata Pata, Jumat (19/6/2015).
Ibu dua anak ini mengakui baru sekitar tiga bulan ini memerankan usaha haram. Awalannya dia cuma konsumsi sabu mulai sejak enam bulan terakhir.
Namun Pata tak pernah menaruh sabu. Sabu yang dibelinya di Madura segera di nikmati di tempat. Pata mulai memikirkan usaha narkoba lantaran tak ada pemasukan untuk penuhi keperluan dua anaknya. Terlebih suaminya sudah tak bertanggungjawab pada keluarganya.
“Saya bingung mencari pemasukan. Lantaran sudah mengetahui seluk-beluknya, saya coba jual sabu,” imbuhnya.
Post A Comment:
0 comments: