Jatimevent.com - Seseorang peracik obat petasan asal Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, yaitu Salamin (53), diringkus Satresmob Polres Sumenep, Senin (22/6/2015).
Tersangka yang setiap tahun mengolah obat petasan itu, diamankan petugas waktu beraktifitas di tempat tinggalnya. Bukan sekedar itu, petugas yang datang ke tempat juga mengamankan obat petasan seberat 14 kg.
“Betul kami sudah mengamankan tersangka peracik obat petasan di Kecamatan Batuputih, sekarang ini tersangka tersebut barang buktinya, telah kami amankan di sini,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, lewat Kasubag Humas AKP Hasanuddin.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari laporan dari masyarakat berkenaan kegiatan Salamin, yang sering terima pesanan mengolah obat petasan.
Lantaran kegiatan tersangka sangatlah beresiko, jadi petugas menindak lanjuti laporan itu dengan menyamar juga sebagai konsumen.
Sesudah laporan warga itu benar ada, petugas yang menyamar itu mengontak anggota resmob yang lain, untuk dilakukan penangkapan.
Bahkan juga dalam penangkapan itu, petugas bukan sekedar mengamankan tersangka, tetapi juga mengamankan tanda bukti berbentuk obat petasan racikan seberat 14 kg, dan peralatan lain yang dipakai tersangka, serta disimpan dalam kamar tersangka.
Sekarang ini, tersangka tengah melakukan pemeriksaan intensiv di mapolres Sumenep untuk pengembangan penyelidikan. Tersangka bakal dijerat pasal 1 Undang-undang Darurat Nomer 12 th. 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 th. penjara.
“Penagkapan ini adalah temuan kami yang pertama di bln. suci ramadhan, serta kami selalu lakukan penyisiran jual beli obat petasan di Sumenep, lantaran waktu bulan ramadhan transaksi obat beresiko itu, marak berlangsung ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Hasanuddin.
Tersangka yang setiap tahun mengolah obat petasan itu, diamankan petugas waktu beraktifitas di tempat tinggalnya. Bukan sekedar itu, petugas yang datang ke tempat juga mengamankan obat petasan seberat 14 kg.
“Betul kami sudah mengamankan tersangka peracik obat petasan di Kecamatan Batuputih, sekarang ini tersangka tersebut barang buktinya, telah kami amankan di sini,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, lewat Kasubag Humas AKP Hasanuddin.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari laporan dari masyarakat berkenaan kegiatan Salamin, yang sering terima pesanan mengolah obat petasan.
Lantaran kegiatan tersangka sangatlah beresiko, jadi petugas menindak lanjuti laporan itu dengan menyamar juga sebagai konsumen.
Sesudah laporan warga itu benar ada, petugas yang menyamar itu mengontak anggota resmob yang lain, untuk dilakukan penangkapan.
Bahkan juga dalam penangkapan itu, petugas bukan sekedar mengamankan tersangka, tetapi juga mengamankan tanda bukti berbentuk obat petasan racikan seberat 14 kg, dan peralatan lain yang dipakai tersangka, serta disimpan dalam kamar tersangka.
Sekarang ini, tersangka tengah melakukan pemeriksaan intensiv di mapolres Sumenep untuk pengembangan penyelidikan. Tersangka bakal dijerat pasal 1 Undang-undang Darurat Nomer 12 th. 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 th. penjara.
“Penagkapan ini adalah temuan kami yang pertama di bln. suci ramadhan, serta kami selalu lakukan penyisiran jual beli obat petasan di Sumenep, lantaran waktu bulan ramadhan transaksi obat beresiko itu, marak berlangsung ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Hasanuddin.
Post A Comment:
0 comments: