Tidak sepadan dengan resikonya, Dadi, yang memiliki CV Lintas Jaya Abadi, pada akhirnya ditahan kejaksaan negeri (kejari) Blitar, Rabu (3/6) siang. Itu lantaran ia sudah meminjamkan CV-nya ke orang lain, buat kerjakan proyek lampu lampion di taman rumah dinas (rumdin) walikota Blitar.
Berkenaan dipinjamnya CV-nya itu, warga Desa/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini memperoleh komisi 2% dari nilai proyek Rp 180 juta itu. "Kekeliruan dia itu, sudah meminjam CV-nya pada orang lain. Ketentuannya, yang memiliki CV itu mesti yang mengerjakannya sendiri. Diluar itu, ia juga yang di tandatangani kontrak kerja serta pencairan biaya," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejari Blitar.
Menurut dia, penahanan dia itu sesudah di check tiga kali. Dalam pemeriksaan itu, tutur Hargo, dianya mengakui CV-nya dipinjamkan ke pelaksana proyek, Agung Setiawan, yang juga keduanya sama jadi tersangkanya.
Tetapi, Agung segera kabur hingga diputuskan jadi daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan. Saat sebelum ditahan, tersangka diteskan kesehatannya di Puskesmas Sananwetan, Kota Blitar. Sesudah dinyatakan sehat, ia segera dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar.
Berkenaan masalah ini, Hargo memberikan, ia dikenai asal 3 UU RI No 31 th. 1999, yang sudah dirubah No 20 th. 2001 perihal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 th. Seperti di beritakan, masalah ini adalah masalah lama tetapi di buka kembali oleh kejaksaan. Pada awal mulanya, pada 22 Nopember 2012 lalu, kejaksaan sudah menahan Suparman, bekas Kabag Umum Pemkot Blitar.
Penahanan Suparman waktu itu memetik reaksi dari beragam pihak lantaran berkesan dikorbankan. Karena, banyak petinggi yang ikut serta, tetapi berkesan tidak tersentuh. Umpamanya, Abu M, yang waktu itu menjabat Kadis Komunikasi, Info, serta Pariwisata (Kadiskominparda) Pemkot Blitar. Walau ia di panggil tiga kali serta tidak datang, tetapi kejaksaan waktu itu tidak berdaya.
Argumennya, ia waktu itu tengah sakit mata. Walau sebenarnya, yang kerjakan proyek itu yaitu anak buahnya, Agung Setiawan. Termasuk juga, yang menalangi dananya lantaran waktu proyek itu ditangani th. 2010, anggarannya belum cair.
Baru satu tahun lalu (2011), waktu proyek itu telah usai ditangani, dananya dicarikan lewat cara merekayasa, yaitu dianggarkan pada possisi umum sejumlah Rp 180 juta. Kesepakatan pencairan biaya proyek Rp 180 juta itu diteken tiga petinggi. Yaitu, Hakim Sisworo, Suparman, serta Ninuk Sisworini, ketiganya bekas kabag umum. Yaitu, Suparman menukar Hakim serta menjabat hingga 2011 serta digantikan Ninuk. Ketiganya juga keduanya sama di check kejaksaan tetapi cuma Suparman yang jadikan tersangka.
Post A Comment:
0 comments: