Pemkot Malang Kalah Gugatan Rp 14,5 Miliar
Jatimevent.com - Pemkot Malang menelan kekalahan dalam sidang tuntutan praperadilan PT Citra Gading Asritama (CGA), yang protes penghentian pembayaran biaya proyek pembangunan gorong-gorong memakai system jacking di Jl Tidar.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat PN Malang bermonor 247/PDTG/2014/PN-Malang di sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin sore (22/6/2015).

“Menyatakan tergugat (Pemkot Malang, red) mesti membayar kekurangan biaya sebesar Rp 14,5 miliar,” papar Eko Wiyono, pimpinan sidang, Senin sore (22/6/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim memiliki pendapat Pemkot Malang tidak dapat menuturkan sistem penilaian pembangunan gorong-gorong disana, apakah telah usai atau tak. Diluar itu, hasil penilaian dari tim berdiri sendiri serta tim audit mengatakan bahwa sistem pembangunan telah 100%.

Pertimbangan yang lain, PT CGA juga sudi meneruskan proyek pembangunan disana bila ditunjuk kembali Pemkot Malang. Selesai membacakan ketentuan, Eko lalu meminta Pemkot Malang serta PT CGA selekasnya memberi respon berdasar hasil persidangan, paling lambat 14 hari sesudah ketentuan sidang.

Didapati selesai persidangan, kuasa hukum PT CGA, Johny Hehakaya mengakui senang. “Harapan kami Pemkot Malang menggerakkan hasil ketentuan sidang ini meskipun mereka meniti jalur hukum yang lain,” kata Johny.

Pendapat dia, ketentuan sidang ini berbentuk terus, serta mengikat. Pandangan tidak sama di sampaikan Kepala Biro Hukum Pemkot Malang, Tabrani. Diakuinya belum dapat berkomentar apa pun lantaran hasil persidangan belum di terima.

“Saya juga belum melaporkan hasil ketentuan sidang ini pada pimpinan. Tunggulah besok saja,” tutur Tabrani. Walaupun itu, Tabrani berikan isyarat bahwa Pemkot Malang ajukan banding atas kekalahan mereka.

Proyek gorong-gorong memakai system jacking di Jl Tidar nyatanya masih tersisa permasalahan. Pemkot Malang masih tetap memiliki tanggungan biaya proyek ke PT CGA, sebagai relasi, sejumlah Rp 14,5 miliar.

Oleh karenanya, PT CGA melayangkan tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk menagih bekas kekurangan pembayaran proyek.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: