Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono tak menyanggah ada anggotanya yang di tangkap Polrestabes Surabaya berkenaan kepemilikan narkoba.
Anggoro menyatakan, akan tidak membela anggotanya yang terlilit masalah hukum. "Bila dapat dibuktikan, dia haram dibela. Harus dihukum berat terlebih ini permasalahan narkoba," tutur Anggoro, Jumat (5/6/2015).
Untuk Anggoro, imbauan serta sanksi tegas pada anggota tang ikut serta kejahatan telah kerap dia katakan. Jadi waktu ada yang nekat menerabas, dia akan tidak mengampuninya.
"Sudah pasti tak ada ampun untuk kejahatan seperti narkoba. Saya sudah tekankan ke anggota jangan sempat ikut serta atau main-main dengan benda yang satu ini," katanya lagi.
Masih tetap kata Anggoro, dia telah bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya pasca penangkapan Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati.
Di beritakan pada awal mulanya, Polrestabes menangkap Aiptu Abdul Latif yang disangka juga sebagai yang memiliki sabu seberat 13 kg (kg).
Informasi yang dikumpulkan Surya di Polrestabes mengatakan, awalannya Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seseorang wanita berinisial IR. IR di tangkap waktu menjual sabu di Pasar Wisata Sedati.
Tersangka IR segera dikeler ke kost-nya yang juga ada di Sedati. Petugas temukan 13 kg sabu, 22 butir inkes, lima poket sabu siap edar, serta alat hisap sabu. Untuk mempermudah pemeriksaan, petugas mengeler IR ke Mapolrestabes.
“Tersangka IR mengakui barang itu bukanlah kepunyaannya. Barang itu punya AL,” kata sumber di Polrestabes, Jumat (5/6/2015).
Sumber: Surya
Anggoro menyatakan, akan tidak membela anggotanya yang terlilit masalah hukum. "Bila dapat dibuktikan, dia haram dibela. Harus dihukum berat terlebih ini permasalahan narkoba," tutur Anggoro, Jumat (5/6/2015).
Untuk Anggoro, imbauan serta sanksi tegas pada anggota tang ikut serta kejahatan telah kerap dia katakan. Jadi waktu ada yang nekat menerabas, dia akan tidak mengampuninya.
"Sudah pasti tak ada ampun untuk kejahatan seperti narkoba. Saya sudah tekankan ke anggota jangan sempat ikut serta atau main-main dengan benda yang satu ini," katanya lagi.
Masih tetap kata Anggoro, dia telah bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya pasca penangkapan Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati.
Di beritakan pada awal mulanya, Polrestabes menangkap Aiptu Abdul Latif yang disangka juga sebagai yang memiliki sabu seberat 13 kg (kg).
Informasi yang dikumpulkan Surya di Polrestabes mengatakan, awalannya Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seseorang wanita berinisial IR. IR di tangkap waktu menjual sabu di Pasar Wisata Sedati.
Tersangka IR segera dikeler ke kost-nya yang juga ada di Sedati. Petugas temukan 13 kg sabu, 22 butir inkes, lima poket sabu siap edar, serta alat hisap sabu. Untuk mempermudah pemeriksaan, petugas mengeler IR ke Mapolrestabes.
“Tersangka IR mengakui barang itu bukanlah kepunyaannya. Barang itu punya AL,” kata sumber di Polrestabes, Jumat (5/6/2015).
Sumber: Surya
Post A Comment:
0 comments: